Pandemi Covid 19

Pemerintah Rilis Program Perlindungan Sosial Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan.

Editor: Taufik Hidayat
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo. 

Laporan Syamsul Azman

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi Widodo memberikan keterangan pers terkait Program Perlindungan Sosial Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19, Selasa (31/3/2020), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

Melalui akun Instagram Sekretaris Kabinet RI @sekretaris.kabinet, dijelaskan terkait program-program yang disampai Presiden pada kesempatan pertemuan di Bogor kemarin. 

“#KawanKabinet, simak 6 Program Perlindungan Sosial Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19,” tulisnya pada akun bercentang biru tersebut. 

Lalu, apa saja keenam program serta penjelasannya? simak berikut ini. 

Program Keluarga Harapan (PKH)

Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Kebijakan ini efektif mulai April 2020. 

Kartu Sembako

Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp. 150.000 menjadi Rp. 200.000 dan akan diberikan selama 9 bulan. 

Kartu Prakerja

Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5.6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp 650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan 

Tarif Listrik  

Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan kedepan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. 

Antisipasi Kebutuhan Pokok  

Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok, serta operasi pasar dan logistik. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved