Pandemi Covid 19

Pemerintah Rilis Program Perlindungan Sosial Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

Untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan.

Editor: Taufik Hidayat
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo. 

Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.

Dan pada kesempatan ini, saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.

Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. 

Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. 

Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020. 

Kedua, Kartu Sembako. Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan. 

Yang ketiga, tentang Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan. 

Yang keempat, tentang tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. 

Yang kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik. 

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini, bulan April ini. 

Telah ditetapkan prosedur pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA. 

Saya rasa itu yang bisa sampaikan pada kesempatan yang baik ini. Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.(*)

Kritik Pemberlakuan Jam Malam, TA Khalid: Virus Corona bukan Musang, Tidur Siang Keluar Malam

Foto Dua Pocong Disebut Berjaga Cegah Corona Viral hingga Korea Selatan, Ini Fakta Sebenarnya

Presiden Filipina Perintahkan Tembak Penduduk yang Membuat Keributan dalam Situasi Lockdown

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved