Berita Bener Meriah
Polres Bener Meriah Amankan Tiga Komplotan Pencurian Sepeda Motor dan Mobil
Berhasil menangkap sebanyak 7 orang pelaku tindak pidana pencurian. Serta mengamankan barang bukti sebanyak 14 sepeda motor serta dua unit mobil.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Nurul Hayati
Dari tiga komplotan itu, Satuan Sat Reskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Kasat, Iptu Rifki Muslim berhasil menangkap sebanyak 7 orang pelaku tindak pidana pencurian. Serta mengamankan barang bukti sebanyak 14 sepeda motor serta dua unit mobil pickup.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Sat Reskrim Polres Bener Meriah, berhasil mengungkap tiga komplotan kasus tindak pidana pencurian mobil dan tindak pidana pencurian.
Dari tiga komplotan itu, Satuan Sat Reskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin langsung oleh Kasat, Iptu Rifki Muslim berhasil menangkap sebanyak 7 orang pelaku tindak pidana pencurian.
Serta mengamankan barang bukti sebanyak 14 sepeda motor serta dua unit mobil pickup.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim yang didampingi Kabag Ops, AKP Muara Uli Saut SE MM, Kasubbag Humas, Ipda Suci SH dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Kamis (2/4/2020) menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku yang saat ini sudah DPO.
“Akibat adanya Covid-19, kita agak kesulitan untuk bergerak ke luar daerah, sehingga masih ada beberapa unit kendaraan yang dicuri belum dapat kita sentuh,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Rifki Muslim.
Disebutknya, 14 unit barang bukti sepeda motor tersebut sebahagian sudah terjual ke luar daerah termasuk medan, Gayo Lues dan Aceh Utara.
• Warga Keluhkan Pemberlakuan Jam Malam: Suasananya Mirip Ketika Aceh Masih Dilanda Konflik
Saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah sebagai barang bukti.
Iptu Rifki Muslim menceritakan, pihaknya menerima laporan Polisi pada tanggal 1 juli 2019.
Terkait adanya tidak pidana pencurian oleh pelaku dengan cara membongkar rumah.
Anggota Sat Reskrim Polres Bener Meriah, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku pencurian tersebut dilakukan oleh KI.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pencarian selama 7 bulan dan berhasil menangkap pelaku bersama dua orang temannya yang juga merupakan pelaku yakni RP dan DA.
Mereka ditangkap di salah satu Cafe Pondok Indah Kampung Wono Sobo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Setelah diinterogasi, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban Zulfikar.
Pihaknya kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang pelaku lainya, yaitu AM dan SP di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
• BNNK Bireuen Ajak Masyarakat Hindari Narkoba dan Cegah Covid-19
Selain melakukan pencurian di rumah Zulfikar, Pelaku KI juga mengakui sebelumnya telah melakukan pencurian 2 unit sepeda motor jenis Honda Bead di rumah korban Khairul.
Pencurian itu dilakukanya bersama pelaku AM dan pelaku SP, pada Bulan September tahun 2019.
Menurut Iptu Rifki, pelaku pencurian KI dan rekannya berhasil masuk ke dalam rumah korban, setelah mencokel jendela rumah menggunakan barang bukti tutup kunci rumah.
“Saat kejadian korban sedang tertidur pulas, sehingga pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengagalkan kasus pencurian yang dilakukan oleh Ihwanuddin, warga Aceh Utara yang sebelumnya melakukan pencurian mobil di Kampung Bener Pepanyi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Tersangka melakukan pencurian mobil dari garasi milik Hairul Basri pada tanggal 13 Februari 2020, lalu bersama dua orang.
Namun, di dalam perjalan mobil tersebut kehabisan minyak dan pelaku mencoba memindahkan minyak dari kendaraan miliknya.
“Pemilik mobil yang saat kejadian dibangunkan oleh saksi yang mendengar suara berisik, langsung melakukan pencarian dan menemukan pelaku sedang memindahkan minyak dari kendaraanya ke mobil yang dicuri,” ujarnya.
Iptu Rifki juga menyampaikan, pihaknya sedang menangani perkara tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku di bawah umur ADS (15) warga Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh tangah.
Dengan seorang rekannya RJ (20) , warga Lemah, Kabupaten Aceh Tengah yang saat ini penanganannya masih berada di Polres Aceh Tengah. (*)
• Mengharukan, Kisah Sopir Taksi Asal Aceh Utara Ini di Jakarta, Seharian Hanya Dapat Satu Penumpang