1.362 Napi di Aceh Dapat Hak Diisolasi di Rumah, Ini Sebabnya

para napi dewasa dan anak tersebut selanjutnya menjalani asimilasi di rumah (isolasi mandiri) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Amirullah
IST
1.362 Napi di Aceh Dapat Hak Diisolasi di Rumah 

Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 1.362 dari 8.493 narapidana (napi) yang kini berada di 26 unit lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Aceh diberikan hak asimilasi. Mereka terdiri atas napi pria dan napi wanita dewasa, serta anak.

Dengan demikian, para napi dewasa dan anak tersebut selanjutnya menjalani asimilasi di rumah (isolasi mandiri) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

"Ini dilaksanakan di seluruh LP dan rutan di Aceh. Adapun napi dewasa dan anak yang akan diberi asimilasi dan integrasi di rumah tercatat 1.362 orang di seluruh Aceh," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, Drs Meurah Budiman SH MH, menjawab Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (3/4/2020) pagi.

Hingga tadi malam, total napi yang sudah diasimilasikan mencapai 384 orang. "Sisanya menyusul hingga 7 April 2020, karena syarat administrasinya sedang diselesaikan," kata Meurah.

Ia tegaskan bahwa di antara 1.362 napi yang mendapat hak asimilasi dan integrasi itu tidak seorang pun yang berstatus tahanan.

Roro Fitria Keluar Penjara Lebih Cepat karena Terkait Virus Corona, Mengapa Saipul Jamil Tidak?

Ini Sanksi Bagi Napi Lapas Lhoksukon Penerima Asimilasi Jika Kedapatan Keluar Rumah

Soalnya, syarat untuk memperoleh asimilasi dan integrasi, seperti pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), dan cuti menjelang bebas (CMB) yang bersangkutan haruslah sudah menjadi napi, sudah ada putusan pengadilan, atau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) vonisnya.

Menurut Meurah Budiman, pengeluaran para napi untuk asimilasi di rumah dilakukan sejak 31 Maret hingga 7 April 2020. "Asimilasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," terang Meurah.

Ia tambahkan, asimilasi dilaksanakan paling lambat hingga tanggal 31 Desember 2020. Pada tanggal tersebut semua napi asimilasi sudah bebas bersyarat, karena telah mencapai 2/3 masa pidana.

Selama masa asimilasi dan integrasi berlangsung, para napi dipantau oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) terdekat yang ada di Aceh, yaitu Bapas Banda Aceh, Lhokseumawe, Kutacane, dan Nagan Raya, serta pengawasan oleh pihak kejaksaan negeri setempat.

Ini Pengakuan Seorang Napi Lapas Lhoksukon yang Dapat Asimilasi Terkait Covid-19

Antisipasi Kelangkaan, Napi Wanita Lapas Lhoksukon Produksi Masker

"Itu sebab terhadap setiap napi yang diberikan surat keputusan asimilasi dari kalapas dan karutan ada tembusannya kepada kajari setempat," ujar lulusan FKIP Universitas Syiah Kuala dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh ini.

Saat ditanya apakah napi narkoba mendapat hak asimilasi, Meurah menjawab hanya diberikan kepada napi narkoba yang dipidana paling singkat atau di bawah lima tahun.

Hak asimilasi juga diberikan kepada napi yang dihukum karena melakukan tindak pidana umum lainnya.

"Tapi, kepada napi kasus korupsi dan terorisme tetap tidak diberikan asimilasi karena terhalang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan," kata Meurah Budiman.

Cegah Penyebaran Virus Corona, 30 Ribu Napi Akan Dibebaskan, Begini Nasib Napi Koruptor & Teroris

Alumnus Program Studi Magister Hukum pada Universitas Sumatera Utara ini juga merincikan LP dan rutan mana saja di Aceh yang sudah melaksanakan program asimilasi bulan ini.

Rinciannya sebagai berikut:
LP Banda Aceh 3 orang, LP Narkotika di Langsa 14, LP Langsa 55, LP Calang 23, LP Idi 24, LP Lhoksukon 52, LP Blangpidie 15, LP Kuala Simpang 59, LP Kota Bakti, Pidie 22, LP Sinabang 30, LP Kutacane 26, dan LP Blangkejeren 16 orang.

Selain itu, 37 orang dari Rutan Banda Aceh dan 8 orang dari Rutan Kota Sabang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved