Aceh Besar Lawan Covid 19

Aceh Besar Bentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan dan Gampong

Bupati Mawardi Ali menyampaikan hal ini dalam rapat pembentukan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan gampong.

Editor: Mursal Ismail
Humas Pemkab Aceh Besar  
Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali didampingi Sekda, Iskandar MSi memimpin rapat pembentukan gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 di setiap Kecamatan dan desa. Acara ini berlangsung di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (3/4/2020). 

Bupati Mawardi Ali menyampaikan hal ini dalam rapat pembentukan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan gampong.

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali, memerintahkan para Muspika membentuk gugus tugas percepatan penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19) tingkat kecamatan hingga tingkat Gampong.

Bupati Mawardi Ali menyampaikan hal ini dalam rapat pembentukan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan dan gampong.

Acara ini berlangsung di gedung Dekranasda Aceh Besar, Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (3/4/2020).

Pembentukan gugus tugas tingkat kecamatan hingga gampong sebagai langkah pemkab setempat mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 hingga tingkat masyarakat lapis bawah.

Menurut Bupati, pembentukan gugus tugas di tingkat Kecamatan dan Desa ini menjadi sangat penting untuk mengetahui data penyebaran virus Corona di Aceh Besar.

Cegah Virus Corona, Pemuda dan Mahasiswa Aceh Minta Bandara SIM Ditutup, Ini Penjelasan Danlanud

Korea Utara Klaim Bebas Corona, Jenderal AS tak Percaya, Pembelot Sebut Banyak Kematian di Sana

Mawardi Ali : Warung Kopi Silahkan Buka, Tapi Hanya Layani Take Away

“Kita butuh data yang valid dan penanganan yang cepat, makanya harus ada gugus tugas disetiap Kecamatan dan desa untuk membantu pemerintah untuk menangani wabah Corona ini,” ujar politisi PAN ini.

Selain itu, Mawardi Ali juga memerintahkan seluruh Camat di Aceh Besar untuk menyediakan tempat karantina bagi para ODP di setiap kecamatan dan desa.

Ia menjelaskan, masyarakat yang pulang dari luar daerah, apalagi dari zona merah penyebaran virus Corona harus dikarantina selama 14 hari di tempat yang layak dan diawasi oleh perangkat desa atau keluarga.

“Masyarakat yang tercatat sebagai ODP harus dikarantina dan diawasi agar tidak berbaur dengan masyarakat lain untuk sementara waktu, jangan diasingkan, karena mereka yang berstatus ODP belum tentu positif terpapar Corona,” ujarnya.

Mawardi menjelaskan, ODP atau yang baru saja kembali dari daerah zona merah penyebaran Covid-19 agar dikarantina secara mandiri pada satu tempat.

“Kenapa mereka harus dikarantina mandiri pada satu tempat tertentu, tentu saja untuk memudahkan dalam pemantauannya dan penanganannya,” terangnya.

Terkait pendanaan untuk gugus disetiap Kecamatan dan Desa mawardi menjelaskan, bahwa dana untuk penanganan Covid-19 dapat diambil dari dana desa dan dana dari kecamatan.

“Untuk kecamatan silahkan camat menggunakan dana Kecamatan untuk menangani wabah ini.

Sedangkan untuk desa, kepala desa juga boleh menggunakan dana desa dalam menangani hal tersebut,” terang Mawardi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved