Breaking News

Haba Senator

Haji Uma Minta Mendes Atur Jelas dan Menyeluruh Aturan Pengalihan Dana Desa untuk Corona

Agar tidak muncul kebingungan dan kekeliruan dalam pelaksanaannnya di tingkat desa.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
www.serambitv.com
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma mengecek suhu tubuh dan disemprot disinfektan saat silaturahmi ke Mapolres Aceh Utara pada Jumat (26/3/2020). 

Agar tidak muncul kebingungan dan kekeliruan dalam pelaksanaannnya di tingkat desa.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, H Sudirman alias Haji Uma meminta agar aturan hukum pengalihan dana desa untuk penanganan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur dengan jelas dan menyeluruh. 

Agar tidak muncul kebingungan dan kekeliruan dalam pelaksanaannnya di tingkat desa.

Hal ini disampaikan Haji Uma seiring laporan dan aspirasi sejumlah aparatur desa kepadanya yang mengaku masih kebingungan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah. 

Aturan dimaksud Surat Edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

"Masih ada kebingungan di tingkat gampong dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kemendes PDTT dan kekhawatiran terjadi kekeliruan dalam melakukan penyesuaian alokasi dana desa untuk covid 19,” ujar Haji Uma. 

VIDEO - Kejari dan Pemkab Bireuen Bahas Penggunaan Dana APBK Rp 4,6 Miliar untuk Pencegahan Covid-19

Update Corona di Aceh: 1.111 Orang Dalam Pemantauan, 49 Dalam Pengawasan, 5 Orang Positif COVID-19

Korut Ngaku Tak Ada Kasus Corona, Tapi Ada yang Sebut 10.000 Warga Terinfeksi Diisolasi

Karena lanjut Haji Uma, acuan aturan yang ada belum mengatur secara komprehensif dan sosialisasi belum intensif di lapangan. 

Haji Uma melanjutkan memang telah ada Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 20 tahun 2020 yang dikeluarkan 24 Maret 2020 sebagai acuan hukum.

Kemudian pada 27 Maret 2020, Plt Gubernur Aceh juga telah menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19 dan Desa Tanggap Siaga Covid-19.

“Acuan hukumnya memang telah ada. Namun hal ini belum disosialisasikan intensif ke tingkat gampong, sehingga masih timbul kebingungan dan pertanyaan menyangkut perihal teknis di lapangan,” ujar anggota Komite IV DPD RI. 

Selain itu, tidak ada pengaturan terkait pajak, sementara peruntukan dana desa tidak hanya pada satu mata barang dan ini menyulitkan pengitungan pajak. 

"Selain masih kebingungan dengan teknis untuk revisi dana desa, gampong juga menyoal terkait pajak yang tidak disebutkan dalam surat edaran dan ini akan sulit menghitung pajak nantinya.

Ini semestinya juga diatur jelas atau bebaskan saja pajak karena ini penanganan darurat, namun harus ada PMK-nya,” jelas Haji Uma. 

Haji Uma juga melihat penting untuk segera ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pembinaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh dan disosialisasikan intensif sehingga gampong memiliki acuan teknis terkait pelaksanaannya dilapangan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved