Aceh Hebat
Peran Penting Bandara SIM di Tengah Covid-19, Salah Satunya Mengirim Spesimen PDP Corona ke Jakarta
kargo didominasi perlengkapan medis dan alat pelindung diri (APD), termasuk pengiriman masker, sarung tangan dan hand sanitizer.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Nuryanto juga mempertegas bahwa upaya percepatan proses pengiriman specimen COVID-19 ke Balitbang Kemenkes di Jakarta menjadi perhatian khusus KKP Bandara SIM.
Hambatan-hambatan seperti cancel flight, kesiapan personil yang bersertifikat Dangerous Goods (DG) dan koordinasi di lapangan akan terus dipantau.
Sejauh ini, KKP juga telah mengambil tindakan apabila ditemukan penumpang dengan suhu badan diatas 38 derajat Celcius dan berasal dari daerah terjangkit COVID-19 maka diberikan kartu Health Alert Card (HAC) serta diberikan edukasi untuk tetap tinggal di rumah.
Namun, apabila kondisi memburuk maka dianjurkan memeriksa kesehatannya di Fasilitas Kesehatan terdekat dan dinyatakan sebagai ODP.
Di lain kondisi, apabila dijumpai penumpang dengan kategori PDP maka akan dirujuk ke RSUDZA dengan Ambulans KKP untuk dirawat di ruang isolasi.
Dalam hal ini, KKP juga telah melaksanakan desinfeksi di Bandara SIM dan simulasi penanganan COVID-19 dengan RSUDZA.
Terkait munculnya harapan berbagai pihak agar operasional bandara ditutup tentu perlu dikaji lebih dalam khususnya terhadap kesiapan logistik, peralatan medis bahkan kesiapan pemeriksaan specimen COVID-19 (sampel yang diambil dari pasien) di Aceh.
Saat ini Pemerintah Aceh masih mengandalkan dukungan maskapai yang masih beroperasi di Bandara SIM untuk mengangkut spesimen tersebut ke Jakarta.
Tentunya tidak diharapkan apabila ditutupnya operasional Bandara SIM mengakibatkan melemahnya upaya penanganan kasus dan pencegahan wabah Covid-19 di Aceh yang membutuhkan angkutan yang cepat dalam keadaan darurat seperti saat ini.
Terlebih lagi, berdasarkan data Dinas Kesehatan Aceh, proses pengujian specimen covid-19 membutuhkan waktu yang bervariasi mulai tiga hari hingga satu minggu. Karena itu ketersediaan penerbangan setiap harinya sangat dibutuhkan.
Selain itu, EGM PT Angkasa Pura II Bandara SIM menyampaikan bahwa secara regulasi, Bandara SIM telah ditetapkan sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) sehingga dalam keadaan emergency pesawat yang melintas dapat mendaratkan pesawatnya di Bandara SIM dengan pertimbangan keselamatan penerbangan.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor HK.104/3/1/drju.kum-2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Penutupan Bandar Udara/Pembatasan Penerbangan, kebijakan penutupan bandar udara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara.
Ketentuan ini tentu berlaku juga untuk bandara-bandara lain dalam wilayah Aceh yang dikelola oleh Kementerian Perhubungan.
Dilematis terhadap pendapat untuk menutup operasional bandara perlu mengkaji baik buruknya dengan melibatkan pihak-pihak terkait.(*)