Dewan Beri Waktu 5 Hari Untuk Perusahaan Perkebunan Tangani Bau Limbah
Komisi III DPRK Nagan Raya turun ke PT Raja Marga di kawasan Gampong Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat
SUKA MAKMUE - Komisi III DPRK Nagan Raya turun ke PT Raja Marga di kawasan Gampong Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat, Jumat (3/4/2020) siang. Tim dewan turun ke perusahaan perkebunan sawit itu guna menindaklanjuti laporan warga terkait keluhan bau limbah dari pabrik tersebut. Pihak dewan memberi deadline kepada PT Raja Marga untuk menuntaskan persoalan itu dalam waktu 5 hari.
Ketua Komisi III, Zulkarnain turun ke lokasi bersama Sekretaris Komisi Sarimin, serta dua anggota yakni Sulaiman TA dan Saiful Bahri. Peninjauan legislatif ini didampingi Kabid Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Jufrizal, Camat Darul Makmur, keuchik dan sejumlah tokoh masyarakat. “Kita menemukan kolam limbah terakhir belum steril, namun sudah dibuang ke sungai," ujar Zulkarnain kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, selain bau limbah, warga mengeluhkan debu yang terbang ke desa mereka diduga bersumber dari hasil pembakaran jankos perusahaan kelapa sawit tersebut. Efek debu ini membuat pernafasan warga sekitar menjadi terganggu. “Dari hasil pengamatan di lapangan, kita minta ke perusahaan segera menangani persoalan bau limbah dan menghentikan pembakaran jankos karena tidak sesuai dengan dokumen Amdal, apalagi debunya telah mengganggu lingkungan masyarakat,” tukasnya.
Jika dalam waktu 5 hari persoalan limbah dan pembakaran jankos tidak diselesaikan, tandas dia, maka DPRK maka memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Raja Marga untuk diminta pertanggungjawabannya. “Bahkan, bukan tidak mungkin kita juga akan merekomendasikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti menurut hukum berlaku,” tegasnya.
Siap tindak lanjuti
Secara terpisah, PT Raja Marga mengaku siap menindaklanjuti semua persoalan yang dikeluhkan warga Gampong Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur. Pihak perusahaan perkebunan sawit itu juga siap merealisasikan sejumlah tuntutan warga seusai dengan surat perjanjian yang diteken perusahaan dengan warga Gampong Alue Rambot.
Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain menyatakan, perjanjian antara PT Raja Marga dengan warga sekitar perusahaan itu sah secara hukum. Menurut dia, Manager PT Raja Marga, Suyono sudah memberikan komitmen mereka dan berjanji akan mengatasi semua masalah tersebut dalam waktu 5 hari ke depan.
Sementara itu, Kabid Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nagan Raya, Jufrizal mengatakan, pihaknya sudah pernah mengeluarkan rekomendasi agar tempat pembuangan limbah cair perusahaan perkebunan sawit harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan berpedoman dengan dokumen lingkungan yang mereka susun. “DLH siap menindaklanjuti temuan DPRK dan melaporkan persoalan ini ke pimpinan,” pungkas Jufrizal.(riz)