Update Corona di Aceh
Masyarakat Aceh Harus Waspada, Meski Jam Malam Dicabut, ODP Terus Meningkat, Terbanyak Banda Aceh
Setelah pencabutan pemberlakuan jam malam, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota perlu menyediakan tempat karantina terhadap ODP
“Kita tidak tahu di antara ODP itu ada yang menjadi carrier (pembawa virus),” ujar Purnama.
Karena itu, yang perlu dilakukan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota setelah pencabutan pemberlakuan jam malam adalah menyediakan tempat karantina terhadap ODP.
Selain itu, Pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat tentang pencegahan penularan virus Corona. Mulai dari social distancing dan physical distancing, menjaga kesehatan, rajin mencuci tangan, dan pesan-pesan lainnya.
“Sosialisasi perlu dilakukan di warung-warung kopi, pasar, dan tempat-tempat keramaian,” demikian Purnama Setia Budi.
Para pedagang di Aceh sejak Sabtu (4/4/2020) kemarin sudah bisa kembali menjalankan usahanya.
• Corona Sedang Mewabah, 9 Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja hingga Beri Insentif Besar-besaran
• Masa Puncak Virus Corona di Indonesia Diungkap, Pakar Prediksi pada Waktu Ini Bakal Terjadi Sesuatu
• Infeksi Corona di Amerika Serikat Capai 300.000 Orang, 8.441 Meninggal, Donald Trump Beri Peringatan
Dengan demikian, warung kopi, warung makan, pasar, dan usaha kecil lainnya sudah bisa kembali buka seperti biasa.
Infromasi yang diperoleh Serambi, Polda Aceh kemarin telah mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak lagi melarang para pedagang berjualan, sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Hanya saja, para pelaku usaha diminta agar tetap menerapkan jaga jarak, minimal dua meter.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), kemarin juga telah mencabut pemberlakuan jam malam yang telah berjalan sejak 29 Maret lalu.
Pencabutan jam malam ini dilakukan setelah adanya respons pro dan kontra dari masyarakat.
Plt Gubernur Aceh dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun TV nasional, Sabtu (4/4/2020) menyampaikan, penerapan jam malam di Aceh dihentikan sementara.
Ia menjelaskan, dibutuhkan penyesuaian dan sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat setelah Pemerintah Pusat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Selain itu, pencabutan larangan beraktivitas bagi masyarakat Aceh di atas pukul 20.30 WIB juga menjadi bagian dari upaya memberikan ruang kepada pelaku ekonomi untuk melakukan aktivitas dagang mereka, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.(*)
• Sudah Negatif dari COVID-19, Tiga Pasien Corona Dipulangkan dari RSUZA Hari Ini
• Benarkah Cuaca Panas Bisa Bunuh Virus Corona? Ini Hasil Penelitian BMKG dan UGM
• Kisah Pasutri Ini, Beri Nama Anak Kembarnya Corona dan Covid, Lahir Saat Negara Sedang Lockdown