Update Corona di Aceh
Masyarakat Aceh Harus Waspada, Meski Jam Malam Dicabut, ODP Terus Meningkat, Terbanyak Banda Aceh
Setelah pencabutan pemberlakuan jam malam, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota perlu menyediakan tempat karantina terhadap ODP
Masyarakat Aceh Harus Waspada, Meski Jam Malam Dicabut, ODP Terus Meningkat, Terbanyak Banda Aceh
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Masyarakat Aceh diminta agar tetap meningkatkan kewaspadaan.
Meski Pemerintah Aceh telah mencabut pemberlakuan jam malam, namun bukan berarti perang melawan Covid-19 atau Corona sudah selesai.
Menurut Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi, dengan dicabutnya pemberlakuan jam malam, masyarakat Aceh justru harus meningkatkan kewaspadaan.
Apalagi Pemerintah juga telah mengijinkan masyarakat kembali menjalankan usahanya yang di sisi lain juga berpotensi meningkatkan risiko penularan.
"Meski jam malam dicabut, tapi Aceh belum bebas dari Corona, masyarakat harus tetap waspada," katanya mengingatkan kepada Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).
Memang, lanjut dia dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, hampir semua pasien dalam pengawasan (PDP) terkonfirmasi negatif Covid-19.
• Pendapatannya Tembus Rp 16 Triliun, Cristiano Ronaldo Jadi Olahragawan Terkaya Sejagat
• LSM LIBAS Desak Dinkes Aceh Selatan Bentuk Protap tentang Karantina Warga dari Luar
• Kemenag Tak Layani Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah di Tengah Darurat Virus Corona, Harus Ditunda
Disamping itu, tiga dari empat PDP yang sebelumnya positif terinfeksi juga telah dinyatakan sembuh dan diizinkan pulang kembali ke rumahnya.
Tetapi, lanjut Purnama, data jumlah jumlah orang dalam pemantauan (ODP) dan PDP justru mengkhawatirkan dan harus diwaspadai.
Laporan dari Aceh Tanggap Covid yang dipublikasi di covid19.acehprov.go.id menunjukkan bahwa jumlah PDP hingga Sabtu (4/4/2020) telah bertambah menjadi 1.176 kasus dan PDP bertambah menjadi 52 kasus.
“Jumlah ODP yang dalam pemantauan sebanyak 833 kasus dan PDP yang dirawat sebanyak 7 pasien karena tiga pasien lainnya telah dinyatakan sehat,” sebut Purnama.
Terbanyak di Banda Aceh mencapai 355 orang, Aceh Besar 74 orang, Aceh Utara 60 orang, Bener Meriah 54 orang, Bireuen 46 orang, Aceh Timur 39 orang, Pidie Jaya 26 Orang dan Lhokseumawe 25 orang.
Dokter yang juga politikus PKS ini mengatakan, meningkatnya jumlah ODP ini perlu diwaspadai karena ada potensi orang-orang tersebut terpapar Covid-19. Semakin tinggi jumlah kasus dilaporkan, maka semakin besar pula risikonya.
• Pidie Tanpa Covid-19, Dua PDP Dinyatakan Negatif
• Pasien RSUZA Turun Drastis, Khawatir Tertular Virus Corona
• Ingin Kebumikan Sendiri Jenazah Pasien PDP Corona, Keluarga Almarhum Ngamuk
Ia menjelaskan, ODP itu menunjukkan banyaknya orang-orang yang pulang dari daerah bertransmisi lokal, baik dari luar negeri maupun dalam negeri, dari tempat-tempat berstatus zona merah.
“Kita tidak tahu di antara ODP itu ada yang menjadi carrier (pembawa virus),” ujar Purnama.
Karena itu, yang perlu dilakukan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota setelah pencabutan pemberlakuan jam malam adalah menyediakan tempat karantina terhadap ODP.
Selain itu, Pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat tentang pencegahan penularan virus Corona. Mulai dari social distancing dan physical distancing, menjaga kesehatan, rajin mencuci tangan, dan pesan-pesan lainnya.
“Sosialisasi perlu dilakukan di warung-warung kopi, pasar, dan tempat-tempat keramaian,” demikian Purnama Setia Budi.
Para pedagang di Aceh sejak Sabtu (4/4/2020) kemarin sudah bisa kembali menjalankan usahanya.
• Corona Sedang Mewabah, 9 Perusahaan Ini Buka Lowongan Kerja hingga Beri Insentif Besar-besaran
• Masa Puncak Virus Corona di Indonesia Diungkap, Pakar Prediksi pada Waktu Ini Bakal Terjadi Sesuatu
• Infeksi Corona di Amerika Serikat Capai 300.000 Orang, 8.441 Meninggal, Donald Trump Beri Peringatan
Dengan demikian, warung kopi, warung makan, pasar, dan usaha kecil lainnya sudah bisa kembali buka seperti biasa.
Infromasi yang diperoleh Serambi, Polda Aceh kemarin telah mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak lagi melarang para pedagang berjualan, sebagaimana yang berlaku sebelumnya.
Hanya saja, para pelaku usaha diminta agar tetap menerapkan jaga jarak, minimal dua meter.
Sejalan dengan hal itu, Pemerintah Aceh bersama unsur Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), kemarin juga telah mencabut pemberlakuan jam malam yang telah berjalan sejak 29 Maret lalu.
Pencabutan jam malam ini dilakukan setelah adanya respons pro dan kontra dari masyarakat.
Plt Gubernur Aceh dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun TV nasional, Sabtu (4/4/2020) menyampaikan, penerapan jam malam di Aceh dihentikan sementara.
Ia menjelaskan, dibutuhkan penyesuaian dan sinkronisasi kebijakan daerah dan pusat setelah Pemerintah Pusat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Selain itu, pencabutan larangan beraktivitas bagi masyarakat Aceh di atas pukul 20.30 WIB juga menjadi bagian dari upaya memberikan ruang kepada pelaku ekonomi untuk melakukan aktivitas dagang mereka, terutama pelaku usaha kecil dan menengah.(*)
• Sudah Negatif dari COVID-19, Tiga Pasien Corona Dipulangkan dari RSUZA Hari Ini
• Benarkah Cuaca Panas Bisa Bunuh Virus Corona? Ini Hasil Penelitian BMKG dan UGM
• Kisah Pasutri Ini, Beri Nama Anak Kembarnya Corona dan Covid, Lahir Saat Negara Sedang Lockdown