Update Corona di Aceh

Mulai Besok, Sejumlah Polres di Aceh Kembali Buka Layanan SIM, Ini Tata Cara selama Darurat Covid-19

Sejumlah Polres di Aceh akan kembali membuka layanan pembuatan/perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai, Senin (6/4/2020).

HO/SERAMBINEWS.COM
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany SIK MH menyebutkan sejumlah Polres di Aceh akan kembali membuka layanan SIM mulai Senin (6/4/2020). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah Polres di Aceh akan kembali membuka layanan pembuatan/perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai, Senin (6/4/2020).

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondany SIK MH kepada Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).

Dicky Sondany menyebutkan, untuk tahap awal baru tujuh Polres yang akan kembali melayani pembuatan/perpanjangan SIM.

Ketujuh Polres tersebut adalah Polresta Banda Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, Polres Aceh Tamiang, Polres Aceh Utara, Polres Langsa dan Polres Aceh Tengah.

Menurut Dirlantas Polda Aceh ini, baru tujuh Polres ini yang sudah menerima bahan disinfektan untuk ditempatkan di tempat layanan pembuatan SIM.

Jika nanti disinfektan dan bahan-bahan lainnya sudah didistribusikan ke semua daerah, maka pelayanan SIM akan kembali dibuka di seluruh Aceh.

Update Corona di Seluruh Dunia 5 April: Jumlah Kasus Aktif di Indonesia Lebih Banyak daripada China

Kisah Haru Pasien Corona Sembuh di RSUDZA, Mata Berkaca-kaca dan Berterima Kasih Kepada Tim Medis

Masa Puncak Virus Corona di Indonesia Diungkap, Pakar Prediksi pada Waktu Ini Bakal Terjadi Sesuatu

Kombes Pol Dicky Sondany menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon SIM dan para petugas yang melayani pembuatan/perpanjangan SIM di setiap Polres.

Berikut lima poin yang harus dilakukan selama masa darurat Covid-19 di Aceh:

1. Setiap pemohon SIM dianjurkan menggunakan masker dan akan dicek dulu suhu tubuhnya oleh petugas SIM

2. Setiap orang yang masuk ke ruangan pelayanan SIM wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir

3. Semua petugas kepolisian di bidang pelayanan SIM wajib menggunakan masker dan sarung tangan

4. Pemohon SIM saat duduk wajib menjaga jarak (PHYSICAL DISTANCING) dengan pemohon SIM lainnya

5. Setelah menerima SIM dari petugas, masyarakat wajib mencuci tangan kembali dengan cairan desinfektan yg disediakan oleh petugas

"Dengan metode seperti ini, kita berharap bisa mencegah merebaknya Virus Covid-19 di tempat pelayanan masyarakat," kata Kombes Pol Dicky Sondany.

Sedanglan untuk layanan Samsat, kata Dicky, masih menunggu evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved