Update Corona di Subulussalam
Polres Subulussalam akan Panggil Saksi Kasus Pejabat Lapor Anggota DPRK Atas Pertikaian Corona
”Laporannya sudah kita terima, sekarang sedang diproses,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menanggapi Serambinews.com, Minggu (5/4/2020)
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
”Laporannya sudah kita terima, sekarang sedang diproses,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menanggapi Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menyatakan akan memproses kasus laporan pejabat terhadap anggota DPRK setempat.
”Laporannya sudah kita terima, sekarang sedang diproses,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono menanggapi Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan laporan tersebut atas nama dua pejabat di Subulussalam masing-masing Hermani Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah serta Saiban Gafar Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan.
Sementara yang lainnya akan dipanggil sebagai saksi.
Dua pejabat itu, kata Kapolres AKBP Qori melaporkan seorang anggota DPRK Subulussalam karena arah penghinaan tersebut tertuju kepada keduanya.
• Setelah Dilanda Badai, Hujan juga Terus Guyur Aceh Singkil
• Kasus Wanita Hebohkan Banda Aceh & Aceh Besar karena Diduga ODP Corona, Ini Jawaban Direktur RSUZA
• Di Tengah Corona, Sepasang PNS di Pidie Ini Ditangkap Mesum di Kamar Ruko, Saat Suami tak di Rumah
Polisi kini sedang mempelajari kasus laporan pejabat dan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara ini.
Dikatakan, meski tidak ada rekaman kejadian penghinaan, pelecehan dan pencemaran nama baik tersebut polisi dapat mengusutnya sesuai keterangan saksi.
”Kan ada saksi, kalau ada saksi yang mendukung nanti berdasarkan keterangan saksi dapat kita proses,” ujar AKBP Qori
Sejauh ini AKBP Qori yang melaporkan kasus penghinaan, pencemaran nama baik dan pelecehan dua orang. Polisi juga akan memanggil perlapor sebagai saksi.
Sementara BM anggota DPRK Subulussalam dilaporkan juga akan dipanggil.
Namun kata AKBP Qori untuk pemanggilan anggota DPRK Subulussalam ini akan ada proses lain.
Ketika ditanyakan apakah proses tersebut berupa izin dari Gubernur Aceh, AKBP Qori membenarkan.
Sebagaimana berita sebelumnya, lima pejabat di Kota Subulussalam, Sabtu (4/4/2020) melaporkan salah seorang anggota DPRK setempat atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor (SKTBL) Nomor 05/IV/2020/Polda Aceh/Res Subulussalam/SPKT dengan tuduhan pasal 310 jo 316 KUHP.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, lima pejabat yang mempolisikan anggota DPRK Subulussalam masing-masing Hermaini, SP.dI, MM Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, Saiban Gafar, S.PdI Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan dan Junifar, S.Sos Kepala Dinas Pangan Subulussalam.
Kemudian dua pejabat lainnya masing-masing Nurul Akmal, kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Jhoni Arizal, Sekretaris Dinas Sosial.
Sementara anggota DPRK Subulussalam yang dilaporkan tersebut berinisial BM.
Selain BM, turut dilaporkan salah seorang warga yang merupakan rekannya berinisial AT alias BB.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait penanganan virus corona atau covid-19.
Adalah Hermaini, selain kepala dinas dia ditunjuk menjadi coordinator karantina covid-19 di Hermes One Subulussalam Hotel.
Nah, penghinaan tersebut kabarnya terjadi pada Jumat (3/4) sore lalu.
Sang anggota DPRK dan rekannya mempersoalkan karantina tersebut.
Pasalnya, anak sang anggota DPRK dan rekannya tidak dikarantina padahal merupan orang yang baru masuk dari luar daerah.
Namun, lanjut Hermaini mereka tidak mendapat waktu untuk memberikan penjelasan lantaran luapan emosi sang anggota dewan dan rekannya semakin menjadi.
Bahkan, menurut Hermaini maupun Saiban ada beberapa kata-kata tak pantas yang disampaikan kepada mereka.
”Kami dilecehkan, dihina dengan kata-kata yang tak pantas. Padahal kami ini sudah bekerja maksimal tapi dihina dan dilecehkan,” ujar Hermaini
Sementara anggota DPRK Subulussalam, BM yang dikonfirmasi Serambi mengaku sudah mendapat kabar dilaporkannya dia bersama rekannya.
Namun dalam penjelasannya BM membantah tegas telah melakukan pelecehan, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dia mengaku hanya memprotes atas kinerja tim karantina karena tidak sesuai terkait anaknya yang baru pulang dari pulau Jawa.
BM menjelaskan, Jumat (2/4/2020) malam lalu ada beberapa mahasiswa dari pulau Jawa yang salah satu anak BM dan rekannya BB pulang ke Subulussalam.
Di perbatasan, kata BM anak mereka diperiksa suhu tubuh lalu petugas di sana menganjurkan untuk karantina mandiri di rumah masing-masing.
Petugas berjanji esoknya aka nada tim medis memeriksa kembali kesehatan sang anak terkait.
BM sempat menghubungi Hermaini via telepon seluler dengan maksud mempertanyakan mengapa anak mereka tidak dikarantina di hotel namun tidak diangkat.
Esoknya, lanjut BM mereka menghubungi Kepala Puskesmas Simpang Kiri Isrianty menyampaikan soal pemeriksaan.
Taunya, kata BM kapus Isrianty justru mempertanyakan mengapa anak BM dan rekannya karantina mandiri bukan di hotel.
Nah inilah yang memicu BM dan rekannya memprotes ke pihak petugas karantina.
Nah, saat masuk ke lokasi Hermes BM menyatakan mempertanyakan mengapa anak mereka tidak dikarantina di sana
Terkait tuduhan penghinaan, pelecehan atau perbuatan tidak menyenangkan, BM memantah tegas.
BM menyatakan tidak pernah mengeluarkan kata-kata yang tak pantas atau kotor terhadap Hermaini dan pejabat lainnya di sana.
Dia juga membantah tudingan adanya melabrak meja. BM hanya mengakui ada mengetuk meja dengan tangan.
Terkait dilaporkannya dirinya ke polisi, BM mengatakan akan melihat perkembangan.
Namun jika tidak dapat dibicarakan secara kekeluargaan maka akan melapor balik menyangkut kinerja para pejabat selaku petugas karantina atas ketidakseriusan di tengah wabah yang mengancam jiwa masyarakat. (*)