Berita Lhokseumawe
Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Geledah Kantor PT Patna
Penyidik menggeledah kantor PT Patna selaku pengelola KEK Arun yang terletak di kawasan eks PT Arun Muara Satu, Lhokseumawe
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan, pada Jumat (22/8/2025), menggeledah kantor PT Patna selaku pengelola KEK Arun yang terletak di kawasan eks PT Arun Muara Satu, Lhokseumawe.
Penggeledahan ini dilakukan terkait dengan pengusutan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.
Penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama SH MH dan melibatkan sejumlah tim dari Seksi Pidana Khusus serta Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe.
Kajari Lhokseunawe Feri Mupahir SH.l MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, menjelaskan, penggeledah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN-02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Penggeledahan berlangsung dari pukul 9.30 WIB sampai pukul 12.12 WIB.
Selama penggeledahan, tim Kejari Lhokseumawe menyita sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang dalam proses penyidikan.
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Periksa Mantan Dirut PT PIM Sebagai Saksi
Disamping itu, Thery juga menjelaskan kalau sampai saat ini sudah lebih 40 saksi yang diperiksa, baik dari pihak pengelola ataupun yang menggunakam fasilitas KEK Arun.
"Kita berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahap proses hukum," pungkas Thery.
130 bukti berupa dokumen- dokumen
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di KEK Arun mencuat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan di KEK Arun
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, 6 Saksi Diperiksa, 77 Bukti Disita
Sedangkan dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah memintai keterangan 24 orang, baik dari pengelola KEK Arun ataupun pengguna fasilitas di KEK Arun.
Selain itu, Jaksa juga telah mengumpulkan 130 bukti berupa dokumen- dokumen dalam bentuk buntel ataupun lembaran.
Selanjutkan dilakukan ekpose perkara, sehingga pada jaksa resmi meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(*)
Baca juga: Dugaan Korupsi di KEK Arun, Lagi Dua Saksi Diperiksa, Jaksa Sita 77 Bundel
Farhan Minta TPID Ambil Langkah Startegis Tekan Inflasi di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Dewan Minta TPID Ambil Langkah Strategis Tekan Inflasi di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Ketua Dekranasda Sebut Produk Bordiran Blang Cut Kebanggaan Kota Lhokseumawe, Ini Kelebihannya |
![]() |
---|
Propam Polres Lhokseumawe Tegakkan Disiplin di Polsek, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Andri Yanto, Prajurit Korem Dipersiapkan Atlet Binaraga, Ikut ke Asia WFF Universe 2025 di Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.