Update Corona di Aceh Timur
Warkop dan Usaha di Aceh Timur Sudah Bisa Dibuka, Ini Syaratnya
Warkop dan usaha kecil menengah (UKM) di Aceh Timur, sudah bisa dibuka pada malam hari dan tidak dibatasi lagi mulai Sabtu (4/4/2020) malam ini
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Warkop dan usaha kecil menengah (UKM) di Aceh Timur, sudah bisa dibuka pada malam hari dan tidak dibatasi lagi mulai Sabtu (4/4/2020) malam ini.
“Mulai malam ini usaha sudah bisa dibuka, dengan catatan menjaga jarak,” imbau tim gabungan yang sosialisasi sekaligus patroli dalam wilayah Idi Rayeuk Ibu Kota, Aceh Timur, Sabtu (4/3/2020) malam.
Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE atau Ampon, mengatakan malam ini tim gabungan sosialisasi untuk memberitahukan bahwa usaha sudah bisa dibuka.
• Mobil Wakil Jaksa Agung Kecelakaan, Ini Harga Sedan Nissan GT-R35 yang Dijuluki Monster dari Jepang
Tapi dengan catatan menjaga jarak, dan tidak boleh ngumpul secara berdekatan, karena virus corona menyebar melalui bersentuhan.
“Namun kita tetap akan melaksanakan patroli untuk memantau agar tidak ada kerumunan warga untuk mencegah penyebaran virus corona,” ungkap Ampon.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Timur, Ashadi SE MM, mengatakan pihaknya sudah menerima Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopimda) Aceh tentang Pencabutan Penerapan Jam Malam, dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Karena itu, ungkap Ashadi, mulai Sabtu malam ini tim gabungan, TNI/Polri, Satpol PP dan WH, serta petugas BPBD, telah sosialisasi di Idi Rayeuk ibu Kota Aceh Timur, untuk menyampaikan bahwa warkop, dan usaha kecil menengah sudah bisa dibuka.
• Liga 1 Terhenti, Pemain Persiraja Harus Tetap Latihan di Rumah
“Bisa dibuka dengan mematuhi ketentuan menjaga jarak antarsesama minimal 1 meter.
Kita tetap mengimbau masyarakat agar membatasi aktivitas di luar rumah jika tak penting, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” pinta Ashadi.
Sebelumnya diterapkan patroli sekaligus pembubaran di Aceh Timur juga menindaklanjuti Maklumat Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Aceh Tentang Penerapan Jam Malam dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Aceh.
“Karena sudah dicabut dan diberlakukannya maklumat baru, maka Forkopimda Aceh Timur juga akan mengeluarkan maklumat yang sama untuk diterapkan dalam rangka percepatan penganana Virus corona,” ungkap Ashadi. (*)
• Profil Wakil Jaksa Agung Arminsyah, Sempat Bantu Istri Memasak Sebelum Kecelakaan Mobil dan Terbakar