Berita Aceh Utara
BEM FH Unimal Kawal Alokasi Dana untuk Pencegahan Covid-19 di Lhokseumawe dan Aceh Utara
Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara menyediakan dana Rp 10,5 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara menyediakan dana Rp 10,5 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (BEM FH Unimal) berjanji akan mengawal penggunaan untuk pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara menyediakan dana Rp 10,5 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.
Dana tersebut bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Kesehatan Rp 2 miliar. Lalu Rp 8,7 miliar danan perjalanan dinas eksekutif dan legislatif yang dialihkan untuk penanganan covid-19.
Sedangkan Pemko Lhokseumawe menyediakan dana sekitar Rp 1 miliar yang bersumber dari Pemko Lhokseumawe Rp 500 juga dan dana reses dan bimbingan teknis DPRK Lhokseumawe.
• Hadapi Virus Corona, Warga India Nyalakan Lilin, Beberapa Rumah Malah Terbakar
• Nagan Hanya Ikuti Maklumat Provinsi
• Update Covid-19 Aceh Singkil, Satu Warga PDP
“Wabah pandemi Virus Corona atau covid-19 sampai saat ini masih sangat meresahkan masyarakat, apalagi dengan adanya imbauan dan intruksi dari pemerintah untuk tetap berada di rumah,” ujar Ketua BEM FH Unimal dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).
Tentunya kondisi ini menyebabkan ekonomi masyarakat menengah ke bawah khawatir, karena bantuan dalam bentuk kebutuhan pokok belum diberikan secara masif dan menyeluruh oleh pemerintah
“Namun ada berita baik di Kabupaten Aceh Utara yang mengalokasikan dana RP 8,7 miliar untuk penanganan Covid-19 bersumber dari perjalanan dinas pemkab dan Dewan.
Kemudian pemko Lhokseumawe mengalokasikan sebanyak 1 miliar kurang lebih,” ujar Muhammad Fadli.
Dana tersebut lanjut Fadli, bersumber dari dana untuk korban bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lhokseumawe dan dana bimtek dan reses anggota DPRK Lhokseumawe yang jumlahnya belum di sebutkan
Menanggapi hal tersebut, kata Fadli, BEM FH UNIMAL akan mengawal terkait pengalokasian dana bantuan untuk penanggulangan covid-19 di Aceh Utara dan Lhokseumawe.
“Kami akan mengawal terkait dana bantuan untuk penanggulangan Covid-19 ini, jangan sampai nanti ada oknum yang mencoba melakukan penyelewengan terhadap dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan kelompok nya,” tegas Fadli.
Menurut Ketua BEM FH Unimal, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara.
Pidana tersebut berupa penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta maksimal Rp 1 miliar.