Berita Aceh Utara

BEM FH Unimal Kawal Alokasi Dana untuk Pencegahan Covid-19 di Lhokseumawe dan Aceh Utara

Untuk diketahui Pemkab Aceh Utara menyediakan dana Rp 10,5 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
For. Serambinews.com
KETUA BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Fadli. 

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Karena itu kata Fadli, jangan ada yang coba-coba untuk menyelengkan dana bencana nasional tersebut, pemerintah beserta dewan di Lhokseumawe dan Aceh Utara saat ini harus membangun public trust (kepercayaan publik), salah satunya dengan cara mengalokasikan dana bencana covid-19 dengan tepat sasaran

“Saat ini pun kita melihat dana Rp 8,7 milyar di Aceh Utara belum dicairkan. Padahal saat ini masyarakat sangat membutuhkannya.

Kita harapkan pencairan tidak dilakukan ketika wabah sudah selesai nantinya, saat ini masyarakat membutuhkannya baik untuk perlindungan diri atau kebutuhan pokok,” kata Muhammad Fadli.

Begitu pula diLhokseumawe kata Fadli, janji dari Walikota untuk memberikan uang 200 ribu yang kemudian dikonversi kan untuk kebutuhan pokok setiap harinya kepada Orang alam Pemantauan (ODP) belum terlaksana dengan baik, karena saat ini masih ada ODP yang belum mendapatkan bantuan tersebut

“Pemkab Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe jangan hanya ingin membangun citra baik di hadapan media. Namun harus segera dieksekusi langsung terkait kebijakan yang telah disampaikan, karena sangat diperlukan masyarakat serta supaya manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita,” kata Ketua BEM FH Unimal.

Ditambahkan Mahasiswa akan terus mengawal ini semua terutama terkait pengalokasian dana bantuan covid-19. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved