Korupsi Dana Desa
JAS Diperiksa Lima Jam di Kantor Kejari Bireuen, Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 296 Juta
Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG), JAS (29), diperiksa selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Jalimin
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG), JAS (29), diperiksa selama lima jam di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Senin (6/4/2020).
JAS merupakan mantan Keuchik Desa Reusep Ara, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun 2018 yang mencapai Rp 296 juta.
"Tersangka tiba di kantor Kejari Bireuen sekira pukul 11:00 WIB, ia awalnya diperiksa sebagai saksi, setelah lima jam dimintai keterangan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang Kajari Bireuen, Muhammad Junaedi SH MH.
Terang Kajari, setelah terbukti ada penggunaan anggaran DD dan ADG Tahun 2018 tidak sesuai, pencairan dana juga tidak sesuai prosedur dan tidak ada pertanggung jawaban, akhirnya JAS ditetapkan sebagai tersangka.
Sekira pukul 16.15 WIB, mantan Keuchik Reusep Ara, Jangka itu, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Bireuen dengan mobil tahanan milik Kejaksaan setempat.
JAS yang memakai rompi orange bertuliskan tahanan Kejaksaaan serta memakai masker hitam, dengan tangan diborgor, langsung naik ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan setempat.(*)
• Wartawan Liputan di Kabupaten Bener Meriah Terima Bantuan APD
• Pemerintah Bener Meriah Anggarkan Rp 40 Miliar Tangani Covid-19, Ini Rincian Penggunaannya
• Pulang dari Daerah Terjangkit Covid-19, Empat Santri Menjalani Isolasi Diri di Mess BLK Bener Meriah