Patuhi Perintah Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Batal Bebaskan Napi Koruptor dari Penjara

Kemenkumham memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyar

Editor: Faisal Zamzami
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Cristiano Ronaldo Dipotong Rambut oleh Istri, Meski tak Tanding, Tetap Gaya

Jantho Sport Center Jadi Tempat Karantina ODP Corona, Pemuda Diisolasi di Jalin Segera Dijemput

Lagu Baru Nissa Sabyan Al-Wabaa Trending YouTube, Doakan Indonesia Terhindar dari Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor"

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved