Update Corona di Indonesia
Pendapatan Negara Anjlok Dampak Corona, Gaji ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas atau Ditunda?
Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
“Untuk melaksanakan berbagai macam permintaan yang sesuai dengan urgensi di kesehatan, kami sampai hari ini sudah identifikasi Rp 62,3 triliun dari belanja K/L yang akan bisa direalokasikan untuk bisa dipiroritasikan seusai arahan presiden,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Dia melanjutkan, dana tersebut diperoleh dari hasil penghematan sejumlah belanja di kementerian/lembaga.
Termasuk belanja barang, seperti perjalanan dinas yang dipangkas hingga 50 persen, honor, dana yang terblokir, serta output cadangan.
"Perjalanan dinas anggaran tahun ini Rp 4,3 triliun, diminta 50 persennya untuk prioritas yang baru," imbuhnya.
Bendahara negara pun mengatakan, realokasi tersebut bisa dilakukan dengan cepat, bahkan hanya dua hari setelah keputusan realokasi diambil oleh pemerintah.
Hal itu disebabkan pemerintah hanya perlu mengubah alokasi belanja di Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA).
Realokasi diambil dari berbagai pos anggaran.
"Langsung bisa dilaksanakan begitu DIPA berubah, dan itu bisa dilakukan kurang dari dua hari," ujar dia.
Untuk diketahui, dana realokasi Rp 62,3 triliun hanya berasal dari belanja pemerintah pusat dalam APBN 2020, belum termasuk dari penghematan di pos transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) maupun dalam APBD 2020.
Dana yang didapatkan dari realokasi anggaran tersebut bakal digunakan untuk penyediaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan, asuransi pegawai medis, perlindungan sosial bagi masyarakat, hingga insentif ke dunia usaha.
Dia pun mengatakan, penghematan dari TKDD bisa mencapai Rp 56-59 triliun.
Angka ini juga lebih besar dari perkiraan awal Sri Mulyani sebesar Rp 17,17 triliun.
“Untuk belanja daerah transfer kuangan dana daesa, Kemendagri sampaikan dalam sidang kabinet, kita identifikasi Rp 56-59 triliun yang bisa dipakai atau lakukan penghematan untuk reprioritas penanganan COVID-19,” tambahnya.
• Ibu Muda Tega Bunuh Anak Kandung, Korban Dipukul dengan Piring karena Tak Mau Makan
• Jokowi Pastikan Napi Koruptor tidak Bebas, Najwa Shihab: Titip Sampaikan juga ke Menteri Yasonna
• Patuhi Perintah Jokowi, Menkumham Yasonna Laoly Batal Bebaskan Napi Koruptor dari Penjara
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendapatan Negara Anjlok, Gaji ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas?",