Berita Aceh Timur

Satpol PP Amankan Murid SD dan SMP Main Game di Warnet, Ini Imbauan Kadisdik Aceh Timur

Razia itu digelar Dinas Pendidikan bekerja sama Satpol-PP dan WH Aceh Timur, Senin (6/4/2020).

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dok Satpol-PP dan WH Aceh Timur    
Satpol dan WH Aceh Timur bersama Dinas Pendidikan setempat merazia warnet untuk menertibkan siswa yang main game di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (6/4/2020). Saat ini Pemkab setempat memberlakukan proses belajar mengajar di rumah untuk antisipasi penyebaran virus Corona.   

Razia itu digelar Dinas Pendidikan bekerja sama Satpol-PP dan WH Aceh Timur, Senin (6/4/2020).

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Sejumlah murid SD dan pelajar SMP yang sedang asik main game di sejumlah warung internet (Warnet) dalam wilayah kota Idi, Aceh Timur, terjaring razia. 

Razia itu digelar Dinas Pendidikan bekerja sama Satpol-PP dan WH Aceh Timur, Senin (6/4/2020).

Kasatpol PP dan WH Aceh Timur, T Amran SE atau Ampon, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (6/4/2020).

"Tiga orang anak usia SD dan seorang SMP sedang asik main game di warnet, kita amankan," kata T Amran. 

Keempat anak yang terjaring razia ini kemudian dibawa ke UPTD Disdik Aceh Timur di Idi Rayeuk, untuk dibina yang selanjutnya dijemput pihak sekolah dan orang tua siswa.

Wartawan Liputan di Kabupaten Bener Meriah Terima Bantuan APD 

Aceh Tamiang Butuh Seribu Rapid Test untuk Awasi Pendatang dari Luar Negeri

Aceh Tamiang Kesulitan Awasi Perbatasan, Ini Persoalannya

Seperti diketahui, Pemkab Aceh Timur, memperpanjang kegiatan belajar mengajar di rumah mulai 31 Maret hingga 29 Mei 2020.

Keputusan tersebut sesuai dengan Instruksi Bupati Aceh Timur, Nomor : 420/2913 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Kegiatan Belajar di Rumah.

Instruksi Bupati Aceh Timur ini menindaklanjuti, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Aceh untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Instruksi Bupati Aceh Timur, disebutkan Mulai 31 Maret sampai 29 Mei, kegiatan belajar mengajar tatap muka ditiadakan sementara waktu untuk siswa-siswi PAUD, TK, SD, dan SMP, dan diganti dengan kegiatan pembelajaran mandiri di rumah masing-masing.

Belajar mengajar tatap muka juga ditiadakan pada Dayah Salafiah, Dayah Terpadu, Dayah Tahfiz, dan balai pengajian, dan diganti dengan pembelajaran mandiri di rumah masing-masing.

Jadi diterapkannya kegiatan belajar mengajar di rumah ini bukan libur melainkan pindah tempat belajar dari sekolah ke rumah.

"Karena itu dibutuhkan kerja sama yang baik, terutama tanggung jawab orang tua untuk mengawasi anaknya agar tetap belajar di rumah," kata Kasatpol PP T Amran.

Satpol PP dan Disdik Aceh Timur, ungkap T Amran, akan terus melaksanakan patroli untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved