Kasus Chat Mesum

Istri Mantan Anggota DPRK Subulussalam Dicambuk 22 Kali, Begini Perjalanan Kasusnya

Asni Padang (38) tertunduk dengan mata berair usai menerima 22 kali sabetan cambuk algojo.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Istri mantan anggota DPRK Subulussalam berinisial AP (38) menangis usai dieksekusi cambuk sebanyak 22 kali atas kasus ikhtilat (bercumbu/bermesraan) di Rutan Kelas IIB, Desa Ketapang Indah, Singkil Utara, Aceh Singkil, Selasa (7/4/2020). 

Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, hukuman terhadap Asni dikurangi delapan cambukan. Untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.

Berdasarkan catatan Serambinews.com kasus perselingkuhan yang bergulir sejak awal Mei 2019 ini melalui proses panjang mulai di kepolisian hingga pegadilan.

Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing Edi mantan Ketua Panwaslih Subulussalam dan Asnni istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.

Sidang  pemungkas kasus yang terbongkar pertengahan 2019 lalu itu dipimpin Aman, S. Ag dan dibantu dua hakim anggota masing-masing Zikri, SHI, MH dan Fadhillah Halim, SHI, MH serta panitera pengganti, Hidayatullah, SHI.

Palu ketua hakim ini  menjatuhi hukuman kepada Edi dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum.

Hukum yang sama juga dijatuhkan kepada Asni yang merupakan selingkuhan Edi tersebut."Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Edi dengan hukuman 30 kali cambukan di muka umum," ucap Ketua majelis hakim yang dibacakan oleh Aman.

Kedua terdakwa di sidang dengan waktu yang berbeda dan dimulai dari Edi. Usai putusan dibacakan oleh hakim, giliran Asni dihadirkan untuk dibacakan putusan.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan Edi dan Asni dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat tentang jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah. Vonis Edi dan Asni lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 100 kali cambukan.

Pascaputusan MS Subulussalam, Edi Suhendri kembali mendapat sanksi tegas terkait jabatan dan kerjanya di Panwaslih Subulussalam.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Edi dalam perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota Panwaslih Subulussalam.

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang lalu di  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota dan dibantu tiga anggota disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI di https://www.facebook.com/ medsosdkpp/videos/ 1016586508719964/?epa=SEARCH_ BOX.“Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu secara keseluruhan. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, ketua sekaligus anggota Panwaslih Subulussalam, Edi Suhendri sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Plt Ketua DKPP Muhammad, dalam sidang etik.

Majelis juga memerintahkan Bawaslu Provinsi Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Selanjutnya hakim DKPP RI memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi keputusan ini. Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Edi pasal 2,3,7 ayat 3 pasal 12 huruf b dan c serta pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved