Breaking News

Update Corona di Aceh

Menag Tiadakan Shalat Tarawih di Masjid, MPU Aceh: Ini Bertentangan Dengan Prosedural Kesehatan

MPU Aceh tidak sependapat dengan Menag yang meniadakan pelaksanaan shalat tarawih di masjid atau mushala, melainkan di rumah masing-masing

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Hand-over dokumen pribadi
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kebijakan Menteri Agama  (Menag) RI, Fachrul Razi yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi wabah corona (Covid-19) mendapat tanggapan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

MPU Aceh tidak sependapat dengan Menag yang meniadakan pelaksanaan shalat tarawih di masjid atau mushala, melainkan di rumah masing-masing.

“Kalau kita baca surat Pak Menteri Agama, ini bertentangan dengan prosedural kesehatan,” kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Selasa (7/4/2020).

Warga Tangkap Tersangka Spesialis Pembobol Rumah Kosong & Serahkan ke Polsek Sungai Raya Aceh Timur

Sebelumnya, Menag , Fachrul Razi mengeluarkan SE Nomor 6 Tahun 2020. Salah satu isi SE tersebut menyebutkan,

“Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.”    

Angin Kencang Terjang Aceh Besar, Jembatan Siron Putus, Pohon Tumbang Timpa Atap

Selain itu, SE itu juga mengatur, Pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Menurut Tgk Faisal, dalam protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona setiap orang harus menerapkan pola physical distancing (jaga jarak fisik), termasuk dalam ibadah.

Artinya, pelaksanaan shalat berjamaah masih dibolehkan asal jaga jarak.  

Belanja di Pasar Tani Wajib Pakai Masker, Dyah Erti dan Darwati Dijadwalkan Hadir, Ini Agendanya

Menag Fachrul Razi
Menag Fachrul Razi (kemenag.go.id)

“Menag seharusnya menayakan kepada menteri kesehatan, bagaimana cara ibadah yang sesuai dengan prosedural kesehatan.

Jangan satu sisi, menteri kesehatan bilang orang boleh berinteraksi yang penting jaga jarak, disisi lain Menag melarang orang beribadah di masjid,” ujarnya.

Seharusnya, pemerintah jangan mencegah masyarakat beribadah di masjid, tapi mengatur pola atau tata cara beribadah di tengah wabah pandemi corona.

“Jadi jangan mencegah, mengatur boleh, bagaimana pelaksanaan ibadah yang sesuai protokol kesehatan,” tegas pria yang akrab disapa Lem Faisal ini.(*)

Catat! Keutamaan Nisfu Syaban dan Amalan-amalan yang Bisa Dikerjakan: Jatuh Pada 9 April 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved