Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ini Pengakuannya: Polisi Dibuat Tercengang
Pelaku ditangkap setelah jajaran Satreskrim mendapatkan informasi pencurian mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
Polisi tercengang
Petugas kepolisian tercengang saat mengetahui mobil yang dicuri siswa SMA, R (16) itu merupakan milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
"Iya, yang dicuri adalah mobil mantan Pak Kapolda Jabar. Tersangka R berikut barang bukti mobil Honda CRV sudah kami amankan," kata Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman.
Ia mengungkapkan, mobil CRV milik mantan Kapolda Jabar tersebut dicuri dari sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila, Sabtu (4/4/2020) siang.
"Setelah dua hari kami melakukan perburuan, akhirnya kami dapat informasi ada mobil CRV putih mencurigakan di Jalan Tamansari," ujar Yusuf.
• Angin Kencang Terjang Aceh Besar, Jembatan Siron Putus, Pohon Tumbang Timpa Atap
• Harga Masker Gila-gilaan, Anjuran Jokowi Sulit Dipenuhi, Ini Saran Forum PRB untuk Pemerintah Aceh
Pengakuan pelaku
Tersangka R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya yang nekat melakukan pencurian motor dan mobil secara beruntun, mengaku hanya ingin punya mobil.
"Saya tidak menjualnya. Tapi untuk dimiliki," kata R, saat menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangka menuturkan, setelah yang terakhir kalinya berhasil membawa kabur mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, ia berniat menjadikan mobil itu sebagai miliknya.
"Tersangka kemudian membuat pelat nomor palsu. Kemudian mencopot nomor asli diganti dengan yang palsu. Setelah itu mobil dipakainya, hingga akhirnya terpergok dipakai nongkrong sambil ngopi di Jalan Tamansari dan langsung kami sergap," ujar Kasat Reskrim AKP Yusuf.
Petualangan R melakukan rentetan pencurian kendaraan ini, berawal dari aksinya membawa sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian motor di Ciamis.
Hukuman
Setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya, yang melakukan rentetan pencurian sepeda motor dan mobil, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal penipuan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Senin (6/4/2020), mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan.
Karenanya, kata Yusuf, pihaknya berencana menjerat tersangka R dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.