Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Ini Pengakuannya: Polisi Dibuat Tercengang
Pelaku ditangkap setelah jajaran Satreskrim mendapatkan informasi pencurian mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan
SERAMBINEWS.COM - Siasat licik siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya berinisial R (16) mencuri mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan akhirnya terungkap.
Siasat siswa SMA itu tergolong baru dan berani.
Siasat pelaku terbongkar setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkapnya pada Senin sore (6/4/2020).
Pelaku ditangkap setelah jajaran Satreskrim mendapatkan informasi pencurian mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, yang hilang di tempat pencucian Jalan Pancasila, Sabtu (4/4/2020) siang.
Jajaran Satreskrim yang melakukan penyelidikan, menemukan titik terang bahwa tersangka pelaku mengarah kepada R, siswa sebuah SMA swasta di Kota Tasikmalaya.
Petugas akhirnya memperoleh informasi bahwa R berada di Jalan Tamansari berikut mobil curian yang tengah ngopi di tepi jalan.
• Aksi Sosial Ketua DPRK Aceh Utara, Bantu Sembako Senilai Rp 190 Juta untuk Ribuan Masyarakat Miskin
• Seorang Warga di Filipina Ditembak Mati karena Langgar Aturan Lockdown dan Ancam Petugas
Tanpa kesulitan petugas menangkap R dan tersangka mengakui perbuatannya.
Lantas bagaimana kronologi kejadian pencurian mobil mantan Kapolda Jabar? Simak selengkapnya di bawah ini.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan R dilakukan beberapa kali secara berurutan.

Polisi Jerat Siswa SMA di Kota Tasik yang Lakukan Rentetan Pencurian Kendaraan dengan Pasal Penipuan
"Awalnya R membawa sebuah sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian di Ciamis. R mengaku disuruh mengambil motor Yamaha Freego yang sudah dicuci. Pemilik pencucian percaya karena R menyimpan motor Xride di sana sebagai jaminan," kata Yusuf dilansir dari TribunJabar.
Usai berhasil melarikan motor Yamaga Freego, tersangka kemudian menuju tempat pencucian mobil di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
• Mahfud MD Puji Yasonna Laoly soal Pembebasan Napi di Tengah Wabah Corona: Rencana Lama
• Pandemi Corona, Ini Curhat Dhini Aminarti Dulu Tiap Hari Ketemu Mama Kini Hanya Bisa Video Call
Dengan modus sama, R lalu berhasil membawa mobil Toyota Yaris dan menyimpan Freego sebagai jaminan.
"Dengan mengendarai Yaris, tersangka kemudian menuju tempat pencucian di Jalan Pancasila, Kota Tasikmalaya," ujar Yusuf.
Di sinilah R berhasil menukar Yaris dengan CRV milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
Polisi tercengang
Petugas kepolisian tercengang saat mengetahui mobil yang dicuri siswa SMA, R (16) itu merupakan milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan.
"Iya, yang dicuri adalah mobil mantan Pak Kapolda Jabar. Tersangka R berikut barang bukti mobil Honda CRV sudah kami amankan," kata Kasatreskrim, AKP Yusuf Ruhiman.
Ia mengungkapkan, mobil CRV milik mantan Kapolda Jabar tersebut dicuri dari sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Pancasila, Sabtu (4/4/2020) siang.
"Setelah dua hari kami melakukan perburuan, akhirnya kami dapat informasi ada mobil CRV putih mencurigakan di Jalan Tamansari," ujar Yusuf.
• Angin Kencang Terjang Aceh Besar, Jembatan Siron Putus, Pohon Tumbang Timpa Atap
• Harga Masker Gila-gilaan, Anjuran Jokowi Sulit Dipenuhi, Ini Saran Forum PRB untuk Pemerintah Aceh
Pengakuan pelaku
Tersangka R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya yang nekat melakukan pencurian motor dan mobil secara beruntun, mengaku hanya ingin punya mobil.
"Saya tidak menjualnya. Tapi untuk dimiliki," kata R, saat menjalani pemeriksaan intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangka menuturkan, setelah yang terakhir kalinya berhasil membawa kabur mobil Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, ia berniat menjadikan mobil itu sebagai miliknya.
"Tersangka kemudian membuat pelat nomor palsu. Kemudian mencopot nomor asli diganti dengan yang palsu. Setelah itu mobil dipakainya, hingga akhirnya terpergok dipakai nongkrong sambil ngopi di Jalan Tamansari dan langsung kami sergap," ujar Kasat Reskrim AKP Yusuf.
Petualangan R melakukan rentetan pencurian kendaraan ini, berawal dari aksinya membawa sepeda motor Yamaha Xride ke tempat pencucian motor di Ciamis.
Hukuman
Setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap R (16), siswa SMA swasta di Kota Tasikmalaya, yang melakukan rentetan pencurian sepeda motor dan mobil, pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menjeratnya dengan pasal penipuan.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolres, Senin (6/4/2020), mengatakan, dari hasil pengembangan pemeriksaan, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan.
Karenanya, kata Yusuf, pihaknya berencana menjerat tersangka R dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sedangkan ancaman hukuman penjaranya, maksimal empat tahun.
"Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap R serta sejumlah saksi, aksi kejahatan yang dilakukan R lebih ke aksi penipuan. Makanya kami jerat dengan pasal 378 KUHP," ujar Yusuf.
Bunyi pasal 378 KUHP tersebut di antaranya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Jika menyimak bunyi pasal 378 KUHP, kata Yusuf, perbuatan R cocok diterapkan dengan pasal tersebut. Yaitu tipu muslihat, rangkaian kebohongan serta menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang.
(TRIBUNJAKARTA/TRIBUNJABAR)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terkuak Siasat Licik Siswa SMA di Tasik Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar, Polisi Dibuat Tercengang