Hingga Rabu Ini, 35.676 Napi Telah Dibebaskan, Ini Sanksinya Bila Keluyuran
Rabu, (8/4/2020) 35.676 narapidana (napi) telah dibebaskan dari lembaga permasyarakatan (lapas).
Petugas memberikan arahan seusai menyerahkan surat pembebasan kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/4/2020). Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sebanyak 1.362 warga binaan dewasa dan anak di provinsi Aceh untuk menjalani asimilasi di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. ((KOMPAS/ANTARA FOTO/AMPELSA))
Rincian jumlah napi yang dibebaskan adalah 33.861 warga binaan dibebaskan melalui program asimilasi.
Sedangkan 1.815 warga binaan lainnya dibebaskan melalui program integrasi.
Sebanyak 33.861 warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi terdiri dari 33.078 orang dewasa dan 783 anak.
Sedangkan 1.815 warga binaan yang dibebaskan melalui program integrasi terdiri dari 1.776 orang dewasa dan 39 anak.
Asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Rika tidak menjelaskan narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi itu merupakan warga binaan kasus apa saja.
Namun bisa dipastikan napi tersebut bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
Serta bukan merupakan napi kasus kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.
Hal tersebut lantaran telah disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• Habib Bahar Tolak Dibebaskan dan Tetap Pilih Mendekam dalam Penjara, Ini Alasannya
• Diminta di Rumah Aja Cegah Wabah Corona, Kondom Sutra Bekas Pakai Berserakan di Taman
Napi dilarang keluyuran seusai dibebaskan dari lapas
Rika sebelumnya menjelaskan bahwa warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah. Untuk integrasi boleh di luar rumah," jelas Rika pada Senin, (6/4/2020).