Modus Akan Dinikahi, Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Berhubungan Intim Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih

Pemuda asal Juwingan bernama Mikhael Praharso ini berurusan dengan hukum setelah orang tua korban melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Editor: Amirullah
Facebook
Ilustrasi penjualan anak di Medan 

Selain hukuman badan, terdakwa Mikhail juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta.

"Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan," kata JPU Darwis saat bacakan surat tuntutan dalam sidang.

Menanggapi tuntutan tersebut pengacara terdakwa Charlie Panjaitan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan. (Samsul Arifin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Janji Akan Nikahi, Mikhael Berhubungan Intim Dengan Seorang Gadis Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved