Update Corona di Aceh
MPU Aceh Tidak Sependapat dengan Menag Soal Larangan Tarawih di Masjid, Ini Alasannya
Artinya, pelaksanaan shalat berjamaah masih dibolehkan asal menjaga jarak fisik.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jamaluddin
Kecuali surat edaran untuk internal masing-masing kementerian.
"Kalau kita melarang masyarakat untuk meniadakan ibadah di masjid, itu tidak ada artinya.
Sebab, pelaksanaan ibadah di masjid masih bisa dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona," ungkapnya.
Bila masing-masing kementerian mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat terkait penanganan pencegahan virus Corona, lanjut Tgk Faisal, masyarakat bisa bingung mengaplikasikannya karena ada banyak aturan yang harus dijalankan untuk satu kegiatan.
• Ingin Lebih Nyenyak? Jangan Konsumsi 3 Makanan dan Minuman Ini Sebelum Tidur!
Di sisi lain, Tgk Faisal Ali juga meminta Pemerintah Pusat agar tidak mengeluarkan satu kebijakan untuk semua wilayah di Indonesia, terutama soal ibadah.
• Viral, Pesepeda tak Beri Jalan untuk Mobil Ini, Akhirnya Diseruduk Hingga Jatuh
Sebab, tambahnya, masih ada daerah yang memungkinkan melaksanakan ibadah secara berjamaah di tengah pandemi Corona dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.(*)