Berita Langsa
Pemko Langsa Sudah Berhak Kelola Kawasan Industri Kota Langsa, Wali Kota Terima SK & Sertifikat HPL
Serah terima sertifikat HPL ini berlangsung di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Selasa (7/4/2020) sore.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Serah terima sertifikat HPL ini berlangsung di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Selasa (7/4/2020) sore.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pemko Langsa kini sudah berhak mengelola kawasan industri Kota Langsa.
Pasalnya, Pemko Langsa sudah mendapat SK Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik negara untuk areal pengembangan kawasan industri dan Pelabuhan Kuala Langsa itu.
SK ini diterima Wali Kota Langsa Usman Abdullah SE atau lebih dikenal Toke Seum dari Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil.
Penyerahan SK HPL di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat tersebut, berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020)
Tindak lanjut dari itu, Kemudian Pemko Langsa dapat sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pembangunan kawasan Industri Pelabuhan Kuala Langsa.
• Antisipasi Krisis Stok Darah di Tengah Wabah Covid-19, Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Donor Darah
• Kemendagri Minta Pemkab Pidie Jaya Segera Data Warga Terdampak Corona, Termasuk Kerugian Usaha
• Polres Abdya Amankan 10 Paket Sabu dari Tangan Petani Ini, Sempat Berusaha Melarikan Diri
Sertifikat HPL kawasan industri seluas 65,21 hektare ini diterima Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE atau lebih dikenal Toke Seum.
Serah terima sertifikat ini oleh Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Langsa, Erwish kepada Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.
Serah terima sertifikat HPL ini berlangsung di Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, Selasa (7/4/2020) sore.
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdlah SE, mengatakan dengan sudah adanya sertifikat HPL ini, ia mengajak para pelaku usaha lokal maupun luar daerah memanfaatkan lahan itu untuk kegiatan industri.
"Kita mengajak dan memberi kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku usaha lokal maupun luar daerah.
Yang berminat silakan memanfaatkan atau mengelola lahan di kawasan industri Kuala Langsa ini," harapnya.
Menurut Toke Seum (Wali Kota), di kawasan industri di Pelabuhan Kuala Langsa ini pengusaha bisa membuka usaha apa saja karena lahannya sangat luas.
Termasuk untuk kegiatan industri ekspor impor.
Selain itu letak Pelabuhan Kuala Langsa sangat strategis berada di antara selat Malaka.
Jarak pelabuhan ini sangat dekat dengan negara tetangga, seperti Malaysia, Singapore, Brunei Darussalam Thailand, dan lainnya.
Bahkan pada zaman penjajahan Belanda puluhan tahun silam, Pelabuhan Kuala Langsa ini tercatat dalam sejarah sudah pernah menjadi pelabuhan sentral ekspor.
"Kita Pemko Langsa menjamin akan mempermudah segala urusan izin dan lainnya kepada investor," ujar Wali Kota.
Jika pelabuhan ini sudah berdenyut, kata Toke Seum otomatis akan membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.
Dengan demikian mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah ini khususnya dan Aceh umumnya.
Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.
Sebelumnya, kata Wali Kota Langsa ini, HPL sekitar 652.000 meter persegi di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) Kopalmas sejak tahun 2001.
Namun menurutnya, hingga tahun 2014 status lahan di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa tidak dimanfaatkan (ditelantarkan) oleh Kopalmas.
Oleh karena itu, mereka melanggar perjanjian.
Menimbang akan pentingnya dilakukan pengembangan kawasan indutri dan pengembangan atau untuk mengaktifkan aktivitas Pelabuhan Kuala Langsa itu.
Maka, pada tahun 2013 Pemko Langsa mengajukan permohonan pengelolaan lahan dikuasai Kopalmas di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa itu kepada Pemerintah Pusat.
Kemudian pada tahun 2016, Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait mencabut status HGU Koplamas.
"Proses permohonan kita (Pemko Langsa) ini saat itu terus bejalan, hingga akhirnya tahun 2020 atau tepatnya kemarin (Kamis-red), Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR menerbitkan SK HPL," jelasnya.
Dengan telah diterbitkannya SK HPL ini, maka kawasan Pelabuhan Kuala Langsa yang telah dinanti-nantikan sejak tahun 2013 silam itu menjadi milik Pemko Langsa. (*)