Berita Aceh Barat Daya
Polres Abdya Amankan 10 Paket Sabu dari Tangan Petani Ini, Sempat Berusaha Melarikan Diri
10 paket sabu siap edar dengan berat 5,76 gram itu, diamankan oleh tim satresnarkoba Polres Abdya dari tangan ES di salah satu sekolah SMK
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nur Nihayati
10 paket sabu siap edar dengan berat 5,76 gram itu, diamankan oleh tim satresnarkoba Polres Abdya dari tangan ES di salah satu sekolah SMK
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Satresnarkoba Polres Abdya) mengamankan 10 paket sabu dari tangan ES (28), warga Gampong Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan, Selasa sore (7/4) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.
10 paket sabu siap edar dengan berat 5,76 gram itu, diamankan oleh tim satresnarkoba Polres Abdya dari tangan ES di salah satu sekolah SMK di kawasan Tangan-Tangan
Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK msngatakan penangkapan ES, yang kesehariannya bekerja sebagai seorang petani tersebut, dikarenakan yang bersangkutan memiliki sabu sebanyak 10 paket, dengan berat 5,76 gram.
• Baru 6 Hari Bebas karena Pencegahan Corona, Pria Ini Nekat Jadi Kurir Ganja
• Kronologi Transgender Tewas Dibakar Hidup-hidup, 3 Pelaku Ditangkap dan Tiga Lagi Masih Buron
• Jangan Salah, Hanya Jenis Masker Ini yang Disarankan untuk Digunakan saat Keluar Rumah
ES katanya, ditangkap petugas di lokasi bangunan SMK yang sudah tidak terpakai lagi, dalam kawasan Gampong Suak Nibong.
"Memang kondisi SMK ini agak jauh dari pemukiman penduduk. Bahkan, lokasi bangunan sudah dipenuhi semak, sehingga tidak diketahui banyak orang," ujar kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK.
Dia tambahkan, sepinya lokasi SMK itu digunakan tersangka untuk melakukan transaksi sabu pada hari-hari tertentu, termasuk memakai sabu untuk dirinya sendiri.
"Saat diringkus petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun upaya itu gagal, karena lokasi seputaran SMK itu, telah dikepung oleh personel Satresnarkoba, yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Mardian, dibantu personel Polsek Tangan-Tangan," terangnya.
Dalam penggerebekan hari itu, katanya, salah seorang rekan tersangka, berhasil meloloskan diri dengan melompati jendela, ketika mengetahui tim Satresnarkoba telah berada di TKP.
Meski petugas sudah berupaya mengejar, sambungnya, namun karena kondisi medan yang sangat berat, rekan tersangka itu berhasil kabur.
"Tapi, identitasnya sudah kita kantongi. Bahkan rumahnya juga sudah kita geledah hari itu juga," ungkapnya.
Diinterogasi petugas, tersangka ES sempat membantah, dan menyatakan sabu itu bukan miliknya. Akan tetapi, begitu dilakukan cek urine di rumah sakit, ES dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dengan hasil urine itu, ia tidak bisa mengelak, karena ada BB lain yang juga mendukung kejahatannya," kata Kapolres Basori.
Selain mengamankan 10 paket sabu dari tangan tersangka, katanya, petugas juga mengamankan alat bukti lain, berupa kaca pirek, alat hisab (bong), serta alat pendukung lainnya, untuk memakai barang haram tersebut.
"Kita akan gali lagi dari tersangka, kemana saja sabu itu beredar, termasuk dari siapa ia mendapatkan barang haram tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar.(*)