Sopir Ini Paksa Dua Anak Gadis Bawah Umur Berhubungan Intim, Aksi Pelaku Dipergoki Ibu Korban

Dia menuturkan, kronologi pencabulan tersebut berawal saat TF mendatangi rumah korban MS yang masih berumur 16 tahun pada 30 Maret 2020.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Cabuli dua anak

Setelah diselidiki lebih jauh oleh pihak kepolisian, ternyata TF tak hanya melakukan persetubuhan dengan MS.

Pelaku juga melakukan hal itu dengan MYT, yang masih berumur 15 tahun.

TF juga merau MYT untuk melakukan persetubuhan dengan menjanjikan akan menikahinya.

Saat itu, TF mendatangi MYT dan mengajak korban keluar.

Dalam perjalanan, TF juga melakukan aksi pencabulan pada MYT layaknya suami istri.

“Pelaku melakukan aksi kedua ini selisih satu hari dengan korban yang pertama,” terang dia.

 Pencabulan pada korban pertama Senin 30 Maret 2020, sedangkan korban kedua pada Rabu 1 April 2020.

Orang tua MYT pun juga melaporkan hal tersebut pada Polsek Mumbulsari.

Akibat perbuatannya, TF dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto Pasal 76E Perpu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.

Hingga Rabu Ini, 35.676 Napi Telah Dibebaskan, Ini Sanksinya Bila Keluyuran

Kabar Baik, Pemerintah Aceh Salurkan 61.584 Paket Bako untuk Warga Terdampak Covid-19, Ini Syaratnya

Modus Akan Dinikahi, Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Berhubungan Intim Hingga 4 Kali, Tapi Ujungnya Sedih

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Modus Bakal Dinikahi, Sopir Ini Cabuli Dua Anak di Bawah Umur",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved