Pria Ini Mampu Takluk Hati 80 Wanita, Diajak Tidur Lalu Dibius dan Harta Dikuras

Selain RZ (44), 80 wanita lain pernah diperdaya oleh TH (40) tersangka pembius dan pencuri harta benda teman kencannya

Editor: Muhammad Hadi
Warta Kota
Tersangka TH (40) diamankan Polsek Tamansari karena telah mencuri harta benda teman kencannya Rabu (8/4/2020) 

"Baru bulan Januari 2020 kemarin tersangka bebas dan melakukan hal yang sama," jelas Ghafur.

Kisah Andre Abubakar, Pulang dari Aceh Harus Jalani Isolasi Mandiri di Rumah

Atas perbuatnnya TH dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.

Diberitakan sebelumnya seorang wanita RZ (44) tewas setelah terjatuh dari tangga hotel di Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat Rabu (25/4/2020).

Ketika diselidiki polisi wanita itu terjatuh lantaran masih sempoyongan akibat effek obat bius yang diberikan pelaku TH.

Nyawa RZ tidak dapat diselamatkan ketika dirawat dua hari secara intensif di Rumah Sakit Husada Mangga Besar. (*)

Belum Redanya Wabah Covid-19, Harga Sarang Walet Turun, Permintaan Ke China Terhenti

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul PRIA di Tamansari Berhasil Perdaya 80 Wanita, Ajak Tidur Lalu Bius dan Kuras Harta Benda, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved