Arab Saudi Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Yang Melanggar Didenda Hingga Rp 86 Juta
Kebijakan tersebut resmi dibuat pada Senin kemarin. Sementara itu larangan ini tidak berlaku untuk para pekerja di sektor vital, seperti pekerja medis
Eman menyampaikan pemerintah akan memberlakukan denda dan sanksi apabila ada yang melanggar aturan karantina tersebut.
"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43 juta), kedua kali akan didenda 20 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86 juta), sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman melalui WhatsApp pada Kompas.com.
Eman merupakan warga yang tinggal dan menetap di Jeddah sejak menikah.
Eman mengaku dengan imbauan tersebut kini lebih banyak warga yang mulai bekerja dari rumah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Arab Saudi Tetapkan Denda Hingga Rp 86 Juta Jika Langgar Aturan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemandangan-kota-riyadh.jpg)