Minggu, 19 April 2026

Arab Saudi Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Yang Melanggar Didenda Hingga Rp 86 Juta

Kebijakan tersebut resmi dibuat pada Senin kemarin. Sementara itu larangan ini tidak berlaku untuk para pekerja di sektor vital, seperti pekerja medis

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Pemandangan kota Riyadh, Arab Saudi, di waktu malam. 

Eman menyampaikan pemerintah akan memberlakukan denda dan sanksi apabila ada yang melanggar aturan karantina tersebut.

"Pelanggaran yang dilakukan sekali akan dikenakan denda 10 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 43 juta), kedua kali akan didenda 20 ribu riyal Arab Saudi (setara dengan Rp 86 juta), sementara ketiga kalinya akan dipenjara," ujar Eman melalui WhatsApp pada Kompas.com.

Eman merupakan warga yang tinggal dan menetap di Jeddah sejak menikah.

Eman mengaku dengan imbauan tersebut kini lebih banyak warga yang mulai bekerja dari rumah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Arab Saudi Tetapkan Denda Hingga Rp 86 Juta Jika Langgar Aturan

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved