Arab Saudi Larang Warga Bepergian Selama 24 Jam, Yang Melanggar Didenda Hingga Rp 86 Juta
Kebijakan tersebut resmi dibuat pada Senin kemarin. Sementara itu larangan ini tidak berlaku untuk para pekerja di sektor vital, seperti pekerja medis
Laporan Wartawn Grid.ID, Novia Tri Astuti
SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini Arab Saudi kembali menerapkan kebijakan terkait aturan dan larangan.
Sejak wabah virus corona semakin meningkat dan menyebar luas, pemerintah Arab Saudi akhirnya membuat larangan berpergian selama 24 jam.
Kebijakan tersebut resmi dibuat pada Senin (6/4/2020) kemarin.
Sementara itu larangan ini tidak berlaku untuk para pekerja di sektor vital, seperti pekerja medis.
Mereka masih diperbolehkan berpergian dan mengikuti peraturan perusahaan terkait.
Terkait larangan pergi 24 jam, pemerintah Arab Saudi membuat kebijakan terlampir dalam bentuk grafis.
Dikutip Grid.ID dari Instagram resmi KBRI Riyadh, Kamis (10/4/2020), larangan pertama menyebutkan, untuk seluruh penduduk kota Riyadh, Tabuk, Dammam, Dahran, Hofuf, Jeddah, Taif, Qatif dan Khobar untuk tidak keluar 24 jam kecuali karyawan publik/swasta.
• Terinfeksi Covid-19, 100 Dokter di Italia Meninggal, Pemerintah Persiapkan Fase Dua Wabah
• Dianggap Terlalu Sering Buat Kontroversi, ICW Desak Jokowi Copot Yasonna Laoly sebagai Menkumham
• Viral Lagu Corona Bimbo 30 Tahun Lalu, Begini Penjelasan Keluarga
Namun penduduk tetap diizinkan untuk keluar sekedar membeli kebutuhan sembako dan kebutuhan kesehatan.
Namun hal ini tetap harus dilakukan di dalam di wilayahnya sendiri pada pukul 06.00-15.00 waktu setempat.
Untuk berpergian menggunakan mobil, hanya diperbolehkan untuk 2 orang, yakni 1 sopir dan 1 penumpang.
Larangan selanjutnya adalah untuk aktivitas perdagangan, kecuali apotik, toko sembako, pom bensin, gas, bank, pekerja pemelihara dan operasi perbaikan pipa air, listrik, serta jasa pengiriman air dan limbah.
Selanjutnya untuk kegiatan mendesak hanya boleh dilakukan orang dewasa saja.
Dan yang terakhir, untuk pemesanan barang dan makanan lebih baik melalui aplikasi pesan antar.
• Momen Haru Ibu Lepas Anaknya Dijemput Ambulans karena Kasus Corona, Tak Ada Keluarga Mendekat
• Inilah Kategori ASN yang Bisa Mendapatkan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2020 di Tengah Pandemi Corona
Sementara itu informasi dari Eman Ibrahim, salah satu penduduk kota Jeddah asal Mesir menyampaikan informasi pada Kompas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pemandangan-kota-riyadh.jpg)