Langkah Mudah Mencairkan Dana Jamsostek Bagi Korban PHK, Ini Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Editor: Amirullah
Kolase tangkap layar akun Twitter @wawat_kurniawan
Ratusan karyawan Ramayana yang diPHK 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 1,2 juta pekerja telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kondisi tersebut karena perusahaan yang mempekerjakan terdampak wabah virus corona.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, terdapat 39.977 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan 1.010.579 karyawan.

Rinciannya, pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dengan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," tegas Menaker Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).

Banyaknya kasus PHK ini biasanya mendorong mereka untuk mencairkan dana Jamsostek di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Badan publik di bawah payung Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) itu, menyiapkan dua cara pencairan klaim jaminan hari tua (JHT).

Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Kejahatan Orang Dekat, Dicabuli Kakak Tiri, Pacar dan Tetangga

Mulai Hari Ini PSBB Jakarta Berlaku, Mobil Pribadi & Motor yang Langgar Aturan Didenda Rp 100 Juta

Satu diantaranya melalui jalur online, untuk menghindari kontak fisik yang bisa mencegah penularan virus corona COVID-19.

Namun, BP Jamsostek juga masih memfasilitasi pesertanya, yang akan mencairkan dana Jamsostek dengan datang langsung.

()

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) (Kompas.com/TOTO SIHONO)

Berikut tata cara lengkapnya dirangkum TribunJakarta:

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sederet dokumen yang harus disiapkan baik asli maupun hasil scan/ foto copy-nya adalah:

1. Kartu Peserta Jamsostek

2. KTP Peserta

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved