Pembunuhan di Subulussalam

Pelaku Pembunuh Ibu Kandung belum Bisa Diperiksa Penyidik, Ini Penjelasan Kapolres Subulussalam

Pelaku mengalami semacam keterbelakangan mental, namun selama ini dikabarkan belum pernah melakukan kekerasan kepada orang lain.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
KAPOLRES SUBULUSSALAM, AKBP QORI WICAKSONO   

Laporan Khalidin | Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Penyidik kepolisian sektor (Polsek) Sultan Daulat, Polres Subulussalam memutuskan untuk melakukan pembantaran tehadap Sab (39) pelaku pembunuhan ibu kandung di perumahan BRR, Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat.

“Penyidik melakuka pembantaran terhadap pelaku karena ada kendalam pemeriksaan,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Jumat (10/4/2020).

Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, pembantaran tersangka pembunuh ibu kandung ini lantaran hingga hari kelima belum dapat diperiksa atau dimintai keterangan.

Sab yang sebelumnya tertulis 26 tahun ternyata telah berusia 39 tahun sesuai Kartu Keluarganya. Meski telah berumur tersangka masih berstatus lajang dan selama ini tinggal serumah dengan sang ibu yang telah dia bunuh dengan cara sadis.

Karenanya, penyidik unit reskrim Polsek Sultan Daulat memutuskan untuk melakukan pembantaran kepada tersangka tersebut ke ke Rumah Sakit Daerah dr. H Yuliddin Away Tapaktuan.

Sebab ada dugaan jika pelaku mengalami gangguan jiwa. Penyerahan tersangka ke RS Dr Yuliddin Away Tapaktuan dilaksanakan, Kamis (9/4/2020) pukul 18.30 WIB. 

Dikatakan, di RSUD ini nantinya tersangka akan diperiksakan di bagian poliklinik jiwa. Kapolres AKBP Qori menjelaskan istilah pembantaran dalam hukum pidana dikenal dengan pembantaran penahanan, merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap) yang dikuatkan dengan keterangan dokter.

Ini lanjut Kapolres AKBP Qori akan terus berlaku sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali. Dalam hal ini masa penahanan tersangka tidak dihitung.

Kapolres AKBP Qori menambahkan, di rumah sakit dokter dan tim medis akan mengobservasi tersangka  selama 14 hari ke depan.

Nah, hasil observasi tersebut akan diketahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau benar terganggu kejiwaannya.

“Apabila tersangka dalam keadaan sehat  maka penyidik Polsek Sultan Daulat akan melanjutkan pemeriksaan. Namun apabila hasil observasi dokter menyatakan bahwa tersangka terganggu jiwanya maka proses penyidikan akan dihentikan,” ujar Kapolres AKBP Qori.

Sementara apabila penyidikan terhadap tersangka dilanjutkan, kata Kapolres AKBP Qori akan dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Ini karena tersangka dengan korban memiliki hubungan kekeluargaan yakni ibu kandungnya. Dalam hal ini tersangka dijerat dengan pasal 338 ayat 1 kuhp juncto pasal 44 ayat (3) jo pasal Uu No 23 Thn 2004.

Sebelumnya, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengaku jika Sab (39) pemuda asal Perumahan BRR, Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang tega membunuh ibu kandungnya secara sadis akan diperiksa kejiwaannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved