Pembunuhan di Subulussalam
Pelaku Pembunuh Ibu Kandung belum Bisa Diperiksa Penyidik, Ini Penjelasan Kapolres Subulussalam
Pelaku mengalami semacam keterbelakangan mental, namun selama ini dikabarkan belum pernah melakukan kekerasan kepada orang lain.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
”Ada yang bilang pelaku mengalami gangguan jiwa nanti ini akan kita periksa kejiwaannya,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono kepada Serambinews.com, Minggu (5/4/2020).
Menurut Kapolres AKBP Qori Wicaksono, berdasarkan informasi yang beredar ada indikasi pelaku pembunuh ibu kandungnya di Sultan Daulat mengalami gangguan jiwa.
Gangguan jiwa yang dimaksut semacam keterbelakangan mental namun selama ini dikabarkan belum pernah melakukan kekerasan kepada orang lain. Karenanya, polisi belum dapat menyimpulkan sebelum adanya pemeriksaan ahlinya yakni dokter kejiwaan.
Sampai saat ini menurut Kapolres AKBP Qori penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembunuhan di Mapolsek Sultan Daulat. Dalam pemeriksaan pelaku memang dapat memberikan keterangan meski belum jelas.
Sementara ini, pelaku terancam dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pasal 338 KUHP itu berbunyi: "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga masih mendalami apakah pelaku. Benar atau tidaknya pelaku mengalami gangguan jiwa, lanjut Kapolres AKBP Qori akan ditentukan ahlinya yaitu dokter kejiwaan.”Sementara dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” kata AKBP Qori.
Sebelumnya diberitakan, Salbiah (60) wanita tua yang tinggal di perumahan BRR, Desa Jabi-Jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam menghembuskan napas terakhirnya setelah dihabisi oleh anak kandungnya sendiri, Sabtu (4/4/2020) malam.
Pelaku yang tak lain anak bungsu korban menghabisi nyawa ibunya dengan menggunakan tombak.
Pelaku bernisial Sab (39) telah ditangkap polisi, pagi tadi sekitar pukul 06.30 WIB. Menurut Kapolres AKBP Qori, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan tombak babi.
“Pelaku membunuh korban dengan menggunakan tombak Ada tombak tajam dan gagangnya kayu dengan panjang lebih dua meter,” terang Kapolres Subnulussalam, AKBP Qori.
Saat ditangkap, pelaku duduk di pondok yang berada di pinggir jalan terpaut sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku duduk dan di sampingnya terdapat tombak yang digunakan melukai sang ibunda hingga meninggal dunia.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada aparat keamanan. Selama ini, pelaku tinggal serumah dengan korban. Sementara ayahnya sudah lama meninggal dunia, sedangkan tiga saudaranya telah menikah dan tinggal di rumah masing-masing.
Korban meninggal dunia setelah mendapat sejumlah luka tusukan di sekujur tubuh. Berdasarkan data yang diterima, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, lengan kanan, bagian perut, punggung serta kaki akibat hujaman tombak tajam.
Peristiwa ini baru diketahui warga setelah adanya kecurigaan mengapa pintu rumahnya belum tutup. Setelah dicek warga menemukan mayat korban terkapar dengan kondisi bersimbah darah.(*)
• Dua Bayi di Inggris Taklukkan Virus Corona yang Menyerang Dirinya
• Viral, Dokter di Israel Pasang Foto Diri di APD Agar Pasien Mengenali Mereka
• 29 Orang Dieksekusi Cambuk di Halaman Belakang Islamic Center Aceh Tamiang