berita banda aceh

Personel Satnarkoba Polresta Ringkus Residivis Bersama 6,17 Gram Sabu di Lamgugop, Banda Aceh

Bersama penangkapan JU, yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama tersebut, polisi juga mengamankan 6,17 gram sabu-sabu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
For Serambinews.com
Tersangka JU (33) bersama barang bukti sabu-sabu yang ditemukan bersama pria asal Sabang tersebut, Kamis (9/4/2020) malam, di kawasan Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang akrab disapa Mus seharga Rp 4 juta rupiah.

Tersangka baru menyerahkan uang muka kepada Mus yang kini jadi DPO Satuan Narkoba Polresta sebesar Rp 2 juta dengan dalih Rp 2 juta akan dilunasi setelah sabu-sabu tersebut habis dijual kepada orang lain.

Tersangka JU saat ini mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) Yo 114 Ayat (2) dari UU Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved