Breaking News

berita banda aceh

Personel Satnarkoba Polresta Ringkus Residivis Bersama 6,17 Gram Sabu di Lamgugop, Banda Aceh

Bersama penangkapan JU, yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama tersebut, polisi juga mengamankan 6,17 gram sabu-sabu.

Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
For Serambinews.com
Tersangka JU (33) bersama barang bukti sabu-sabu yang ditemukan bersama pria asal Sabang tersebut, Kamis (9/4/2020) malam, di kawasan Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. 

Bersama penangkapan JU, yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama tersebut, polisi juga mengamankan 6,17 gram sabu-sabu.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh meringkus JU (33) warga asal Sabang di sebuah bengkel, kawasan Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Bersama penangkapan JU, yang belakangan diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama tersebut, polisi juga mengamankan 6,17 gram sabu-sabu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, keberhasilan petugas meringkus JU, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka.

Begitu mendapat informasi, personel langsung bergerak dan melakukan pengintaian terhadap lokasi yang disebutkan warga, tepatnya di depan sebuah bengkel, dan tidak terpaut jauh dari kampus di kawasan Gampong Lamgugop.

"Begitu tiba di sana, anggota langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka, sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasi oleh warga," kata Boby.

14 Remaja Digerebek Tanpa Busana di Kamar Hotel Saat Pesta Seks, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi

Jamaah Shalat Jumat Diperiksa Suhu Tubuh, Masjid Tetap Penuh di Nagan Raya

Cut Tari Bagikan Foto Berdua Bareng Sang Suami Richard Kevin, Tulis Kalimat Romantis Ini

Pelaku yang saat itu sedang duduk sendirian di depan sebuah rumah yang tidak jauh dari kampus di kawasan tersebut terus memantau gerak-gerik pelaku, melihat tingkat pelaku yang begitu mencurigakan, personel langsung mendekati tersangka JU.

Pelaku yang melihat kedatangan petugas, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya ini, tersangka langsung melarikan diri.

Petugas yang semakin curiga, langsung mengejar tersangka JU dan warga asal Sabang tersebut berhasil diringkus di belakang bengkel di kawasan itu.

Begitu tersangka ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku JU. Petugas menemukan sabu-sabu di dalam kantong celana untuk yang sudah digunakan oleh tersangka. Lalu, petugas pun menggeledah di rumah tempat tersangka JU duduk dan di sekitar kampus di kawasan itu.

"Petugas pun menemukan satu kotak rokok dan di dalamnya terdapat sabu-sabu. Petugas selanjutnya menggeledah tersangka dan kembali ditemukan 6 bungkus sabu-sabu yang diselipkan dalam bagian celana dalam yang dikenakan tersangka JU," sebut Kompol Boby.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan tersangka dan personel opsnal kembali menemukan sabu-sabu di dalam tas kecil milik tersangka.

"Keseluruhan barang buklti yang kita sita dari tersangka seberat 6,17 gram," sebut Boby.

Petugas langsung mengamankan tersangka serta barang bukti dan satu unit Mobil Toyota Avanza hitam BL 1684 AP dan dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan di Jakarta," ungkap Boby.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved