Berita Aceh Barat Daya
Bupati Abdya Persilakan Kepala Desa Ajukan Aprahan Anggaran Desa Untuk BLT, Ini Syaratnya
“Artinya, yang sudah menerima PKH dan BPNT, tidak boleh masuk dalam daftar penerima BLT,” tulis Bupati Akmal.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nur Nihayati
“Artinya, yang sudah menerima PKH dan BPNT, tidak boleh masuk dalam daftar penerima BLT,” tulis Bupati Akmal.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, membolehkan Dana Desa (DD) 2020 digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) guna membantu masyarakat di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mewabah di Indonesia.
Terkait kebijakan ini, Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH, mempersilakan aparatur desa mengajukan amprahan pencairan Anggaran Pembangunan dan Belaja Gampong (APBG/APBDes) tahun 2020 untuk BLT dimaksud.
Bupati Akmal dalam akun Facebooknya, Jumat (10/4/2020) menjelaskan, bahwa hasil pengarahan Mendes, bahwa desa/gampong sudah boleh menggunakan APBDes 2020 untuk BLT.
• Rampung Dikerjakan 4 Bulan Lalu, Masjid Dibangun Pemerintah Bocor, Ini Kata Kadis PU Pidie Jaya
• Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Langkah Polda di Gerbang Masuk Aceh
• Belasan Ribuan Alat Pelindung Diri Tiba Lagi di Lanud Sultan Iskandar Muda
BLT senilai Rp 600 ribu per bulan, selama 3 bulan itu dengan sasaran khusus untuk penduduk miskin, diluar penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Artinya, yang sudah menerima PKH dan BPNT, tidak boleh masuk dalam daftar penerima BLT,” tulis Bupati Akmal.
Untuk itu desa-desa (kepala desa/keuchik gampong), dipersilakan megajukan amprahan pencairan DD 2020 untuk BLT dimaksud. Syaratnya, merubah APBDes dengan mencantumkan anggaran BLT, minimal 15 persen dari total dana yang dikelola oleh desa bersangkutan.
“Desa-desa yang mencantumkan anggaran BLT itu, akan diperioritaskan pencairannya, sedangkan yang tidak mencantumkan, tidak akan diproses,” tulis Bupati Akmal Ibrahim .
Tentang Surat Earan Bupati Abdya soal dana desa tersebut, dikatakan akan dikirim dalam satu dua hari ini. Para Kepala Desa diharapkan melakukan pendataan secara serius dan valid, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Bila ada pelanggaran soal ini, akan dihukum dan dipecat. Kalau tak percaya, boleh dicoba.Terimakasih atas kerjasama yang baik,” tulis Bupati Akmal Ibrahim dalam akun facebooknya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Jumat (10/4/2020) sore membenarkan hal itu.
Pihaknya segera mempelajari lebih lanjut tentang keputusan Kemendes tentang dibolehkan DD digunakan sebagai BLT.
Menurut Amrizal, dari 152 desa di Kabupaten Abdya, sekitar 113 desa sudah mengajukan dokumen usulan pencairan APBG/APBDes tahun 2020 tahap I.
Dari jumlah tersebut sekitar 80 desa sudah cair anggaran tahap I sebesar 40 persen jumlah alokasi anggaran untuk desa bersangkutan.
Anggaran desa ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan ke rekening desa masing-masing.
Dokumen APBG diajukan Badan Keuangan (BK) Abdya setelah keluar rekomendasi DPMP4 Abdya. Lalu, diteruskan kepada ke KPPN Tapaktuan.
Sebagai catatan, DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seperti tahun sebelumnya. Mulai tahun anggaran 2020, pencairan DD di KPPN Tapaktuan, langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing.
Seperti diberitakan, Kabupaten Abdya mendapat alokasi anggaran desa tahun 2020 berjumlah Rp 170, 6 miliar lebih. DD tersebut akan disalurkan kepada 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan.
Anggaran desa terdiri tiga bagian. Pertama, DD bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp 121,4 miliar lebih. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar lebih dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 117 miliar.
Kedua, Anggaran Dana Gampong (ADG) bersumber dari APBK Abdya 2020 sejumlah Rp 48,2 miliar. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 2,2 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 46 miliar.
Ketiga, BHPRK (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten) sumber APBK 2020. Kabupaten Abdya menerima BHPRK sama seperti tahun lalu sebesar Rp 926,8 juta lebih.
Anggaran desa sebesar Rp 170, 6 miliar lebih itu dialokasikan untuk 152 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Pembagian alokasi masing-masing desa/gampong berdasarkan indikator, antara lain jumlah penduduk dan luas wilayah. Pembagian anggaran desa ditetapkan berdasarkan Perbup Abdya.
Dari keterangan sementara bahwa 152 desa di Kabupaten Abdya, Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan tercatat tertinggi menerima alokasi DD dan ADG, yaitu mencapai Rp 2.621.748.300.
Sedangkan yang terendah mendapat alokasi DD dan ADG adalah Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil sebesar Rp 885.713.000.(*)