Niat Shalat Tarawih di Rumah

Cegah Wabah Corona, Begini Lafal Niat Shalat Tarawih di Rumah Berjamaah dan Sendiri

Masyarakat dapat melakukan shalat tarawih di rumah secara berjamaah dengan sedikit orang (ini dianjurkan) atau sendiri (infirad) sebagaimana shalat ta

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Malam pertama Ramadhan 1440 Hijriah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Ach, Minggu (5/5/2019) 

Laporan Syamsul Azman I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah menghimbau masyarakat agar beribadah di rumah, seperti Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenag agar melakukan ibadah tarawih, tadarus dan semacamnya di rumah.

Terkait hal tersebut, Nahdlatul Ulama menjelaskan niat shalat tarawih di rumah selama pandemi Covid-19 ini.

Shalat tawarih di rumah pun sebagai manifestasi kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dikeluarkan oleh sebagian pemerintah daerah di Indonesia.

NU menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan pada tata cara shalat tarawih di masjid dan di rumah.

Masyarakat dapat melakukan shalat tarawih di rumah secara berjamaah dengan sedikit orang (ini dianjurkan) atau sendiri (infirad) sebagaimana shalat tarawih di masjid.

VIRAL Video - Belah Perut Buaya, Anak 7 Tahun Ditemukan Didalamnya, Ini Kronologi Kejadian

Cegah Pendemi Covid 19 Yonkav 11/MSC Semprotkan Disinfektan, Ini Lokasinya

Baru Ada 13 Kasus Corona & Belum Ada Kematian, Kota Ini Sudah Siapkan 600 Kuburan, Ini Alasannya

Adapun berikut ini adalah lafal niat shalat tarawih secara berjamaah seperti dikutip pada islam.nu.or.id.

Lafal niat shalat tarawih sebagai imam:

"Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an imāman lillāhi ta‘ālā."

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai imam karena Allah SWT.”

Lafal niat shalat tarawih sebagai makmum:

"Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an ma’mūman lillāhi ta‘ālā."

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai sebagai makmum karena Allah SWT.”

Lafal niat shalat ini dikutip dari pelbagai sumber, yaitu Kitab Irsyadul Anam karya Sayyid Utsman bin Yahya (1822 M-1913 M) dan Perukunan Melayu dengan penyesuaian sejumlah redaksional.

Lafal niat shalat tarawih secara infirad atau sendiri"

"Ushalli sunnatat tarāwīhi rak‘atayni mustaqbilal qiblati adā’an lillāhi ta‘ālā."

Artinya, “Aku menyengaja sembahyang sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, tunai karena Allah SWT.”

Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 112, menjelaskan Shalat tarawih secara berjamaah atau infirad/sendiri di rumah memiliki jumlah rakaat yang sama dengan shalat tarawih di masjid, yaitu maksimal 20 rakaat dan minimal dua rakaat.

Artinya, “Shalat tarawih berjumlah 20 rakaat yang disepakati kesunnahannya, Shalat tarawih tidak sah dikerjakan dengan niat shalat mutlak (tanpa penyebutan kata tarawih di dalam hati), tetapi ia harus meniatkan shalat dua rakaatnya sebagai bagian dari shalat tarawih, shalat malam bulan Ramadhan, atau shalat sunnah tarawih,”

Dengan demikian, pengalihan shalat tarawih dari masjid ke rumah tidak mengubah tata cara pelaksanaan, jumlah rakaat, dan tidak mengurangi keutamaan shalat tarawih itu sendiri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved