Cegah Covid 19 di Langsa

Dirpolairud Polda Aceh Sebut Pesisir Langsa dan Atam Rawan TKI Pulang, Antisipasi Covid-19

Menurut Kombes Pol Jemmy, perairan Langsa dan Aceh Tamiang termasuk kawasan rawan. Rawan artinya, bibir pesisirnya bisa didarati

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Satu unit Kapal Patroli Polair Polres Langsa saat melakukan pemantauan di kawasan pesisir Langsa. Foto direkam dari jalur udara menggunakan heli kopter Polda Aceh, Jumat (10/04/2020). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Menurut Kombes Pol Jemmy, perairan Langsa dan Aceh Tamiang termasuk kawasan rawan. Rawan artinya, bibir pesisirnya bisa didarati

Laporan Zubir   |   Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Jemmy Rosdiantoro SSTMK SH, mengatakan, pengawasan jalur laut pantai Timur Provinsi Aceh dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.

Hal itu dikatakan Dirpolairud Polda Aceh ini, usai melakukan patroli udara jalur tikus kawasan pesisir Langsa dari Pelabuhan Kuala Langsa, bersama Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, Jumat (10/04/2020).

Selain itu hadir Dandim 0104/Atim, Letkol CZI Hasanul Arifin Siregar, Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan SH MH, Kasatpolair Polres Langsa, Iptu Irfan, Kasat Intelkam, Iptu Julfahmi SH, Kapolsek Langsa Barat, Ipda Mulyadi SE, dan lainnya.

Menurut Kombes Pol Jemmy, perairan Langsa dan Aceh Tamiang termasuk kawasan rawan. Rawan artinya, bibir pesisirnya bisa didarati, dan rawan apabila ada TKI yang kembali.

TKI yang kembali ini warga negara Indonesia juga. Bukan tidak boleh, mana kala mereka kembali bisa dilakukan protokoler kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Protokol dilakukan, apakah itu sosial distance, phisycal distance, kita lakukan sesuai protokol, termasuk dilakukan karantina mandiri bagi mereka (TKI-red)," ujarnya.

Kombes Pol Jemmy menambahkan, hari ini dirinya dan Wali Kota Langsa bersama Forkopimda, melihat langsung bagaimana situasi rawannya perairan Langsa ini.

Ada berapa muara, sungai-sungai kecil, dan jalan tikus yang dimungkinkan digunakan sebagai jalur penyeberangan dari luar negeri.

Dia menyampaikan, sementara itu untuk TKI yang sudah di Aceh khususnya yang pulang dari Malaysia yang terdata di Aceh Tamiang kemarin, itu sudah cukup banyak.

Tetapi TKI-TKI itu pulang pastinya menggunakan sarana dan prasarana transportasi laut resmi, baik yang ada di Sumut, Batam, dan Dumai.

Tetapi, apabila TKI menggunakan kapal nelayan Malaysia, belum tentu mereka akan sampai ke daerahnya. Termasuk pulang dengan kapal small lainnya, namun mereka TKI tidak mau.

Ada pula TKI yang pulang melalui jalur darat resmi dari Medan. TKI yang pulang dari luar itu, semua wajib dilakukan karantina mandiri dan mengikuti protokoler kesehatan yang berlaku.

"Anggota Polri saja yang baru pulang dari Jakarta juga dikarantina 14 hari, protokoler kesehatan ini dikenakanan kepada kita semua. Termasuk rekan wartawan jika baru pulang dari Jakarta harus karantina mandiri," sebutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved