Cegah Covid 19 di Langsa
Dirpolairud Polda Aceh Sebut Pesisir Langsa dan Atam Rawan TKI Pulang, Antisipasi Covid-19
Menurut Kombes Pol Jemmy, perairan Langsa dan Aceh Tamiang termasuk kawasan rawan. Rawan artinya, bibir pesisirnya bisa didarati
Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
Sejauh ini, timpal Dirpolairud Polda Aceh, data yang ada pada pihaknya belum ada TKI yang pulang melalui jalur tikus kawasan Aceh Tamiang, Kota Langsa, maupun Aceh Timur.
Bahkan Polairud Polda Acwh membawa 8 Babinkamtibmas perairan yang telah disebar sejak Kamis (09/04/2020) kemarin di pesisir Aceh Tamiang.
Semua masyarakat pesisir didatangi Babinkamtibmas ini untuk lakukan sosialisasi, dan hasilnya tidak ada ditemukan TKI yang pulang dari jalur laut daerah itu.
"Apabila nanti ada TKI pulang dari jalur laut daerah ini, maka seperti yang telah dijelaskan pemerintah yaitu akan diambil tindakan protokoler kesehatan terhadap mereka," jelasnya.
Dikatakannya lagi, mana kala ada TKI yang masuk maka diperiksa dulu, kalau di pelabuhan ada karantina dan pihak pelabuhan yang memeriksanya.
Jika tidak ada gejala wabah covid-19 itu, maka mereka (TKI-red) tetap akan dilakukan karantina mandiri, tetapi di rumah mereka masing-masing.
Sebaliknya, jika mereka ada gejala atau suspect covid-19, maka TKI ini akan dibawa oleh pihak medis untuk dilakukan penanganan segera.
Kombes Pol Jemmy menyampaikan, sejak awal adanya penyebaran wabah covid-19, Kapolda Aceh telah memerintahkan dan mewanti-wanti kepada Dirpolairud dan seluruh Polres, untuk memperketat pengawasan dan penjagaan pesisir timur Aceh.
Jadi, di Langsa saat ini sudah dikirim 5 kapal, diantaranya 1 kapal patroli dari Mabes Polri, 2 kapal patroli dari Polda Aceh, dan 2 kapal patroli dari Polres Langsa.
"Bahkan kini telah ditambah 3 kapal patroli lagi dari Polda Aceh, jadi sekarang totalnya sudah ada 8 kapal patroli untuk mengawasi pesisir Timur Aceh ini," ujarnya.
Sementara Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE, usai melakukan pemantauan perairan Langsa lewat jalur udara, bersama Dirpolairud, Kapolres Langsa, mengatakan, apa yang dilakukan pihak Kepolisian ini harus dipahami bukan untuk menangkap ataupun menakuti masyarakat.
Namun, apa yang dilakukan tersebut adalah protokoler kesehatan dunia yang wajib diterapkan atau dilakukan semua negara di suasana wabah covid-19 ini.
"Jangan merasa, oh.. ini sudah turun tangan polisi, sudah ditangkap ini. Tidak itu. Mereka (TKI) sebagai warga negara tetap harus dilindungi. Mereka yang aman dari covid-19 akan ditempatkan di rumahnya masing-masing," sebutnya.
Toke Seum (Wali Kota) kembali menyebutkan, pengawasan ini dilakukan agar kepulangan TKI ini dapat diketahui dan dilakukan pemeriksaan sesuai protokeler kesehatan.
Sehingga kesehatan TKI itu tidak terancam dan tidak mengancam orang lain. Itu untinya, mereka diarahkan msngikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonwsia dan badan kesehatan dunia atau WHO.
(*)