Kamis, 14 Mei 2026

Update Corona di Indonesia

Ini Cara Perusahaan Hindari Pecat Karyawan di Masa Corona

Menaker mengimbau perusahaan agar sebaiknya menjadikan PHK sebagai langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Tayang:
Editor: Jamaluddin
SRIPOKU.COM
Ilustrasi - Karyawan Dipecat Perusahaan Bisa Dapat Santunan dari Pemerintah, Berikut Aturannya. 

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengimbau perusahaan agar sebaiknya menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengusaha tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan terhadap karyawan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini.

"Saya mengajak pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Jokowi menyadari pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi menjadi sulit.

Semua profesi seperti pengusaha, pegawai, pekerja pabrik, sopir/kernek, tukang ojek, petugas parkir, dan perajin, terkena dampaknya.

Untuk itu, Presiden berharap masyarakat bisa bergotong royong dan saling membantu.

31 Tahun Bekerja Sebagai TKW, Perempuan Ini Tak Pernah Digaji, Kisahnya Bikin Tercegang

Belasan Ribuan Alat Pelindung Diri Tiba Lagi di Lanud Sultan Iskandar Muda

"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu.

Dengan bergotong royong secara nasional, kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan memanfaatkannya untuk lompatan kemajuan," ungkap Jokowi.

Presiden juga menegaskan, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran untuk membantu masyarakat terdampak virus Corona.

Berbagai program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja, ditambah anggarannya sehingga bisa menjangkau masyarakat yang lebih jelas.

Personel Satnarkoba Polresta Ringkus Residivis Bersama 6,17 Gram Sabu di Lamgugop, Banda Aceh

VIDEO - Tiga Rumah Warga di Aceh Singkil Rusak Diterpa Angin Puting Beliung

Pemerintah juga sudah menganggarkan bantuan sembako dan bantuan tunai untuk warga tak mampu senilai Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan.

Kemudian, ada pula pembebasan dan diskon tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk berbagai program jaring pengaman sosial ini Rp 110 triliun.

Polwan Polres Lhokseumawe Bagikan Seribuan Masker Kepada Masyarakat, Antisipasi Penyebaran Covid-19

"Pemerintah akan terus berupaya untuk menyisir kembali anggaran-anggaran yang tersedia untuk menambah lagi bantuan sosial, dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat di lapisan bawah untuk program padat karya," kata Jokowi.

"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," sambungnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved