Update Corona di Lhokseumawe

Tim Gugus Covid-19 Lhokseumawe Bubarkan Pengunjung Kafe yang tak Terapkan Jaga Jarak

Petugas Satpol PP memberi imbauan kepada seluruh pengungjung untuk segera meninggalakan lokasi karena pemilik kafe tidak mengindahkan intruksi Walikot

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAKI MUBARAK
Tim Gugus Covid-19 kota Lhokseumawe bersama petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi, Pomad, Pomal, Rapi, melakukan razia ke sejumlah warung dan kafe. 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Tim Gugus Covid-19 Kota Lhokseumawe bersama petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polisi, Pomad, Pomal, Rapi, melakukan razia ke sejumlah warung kafe yang dianggap telah melanggar ketentuan aturan pemerintah dalam menghadapi pencegahan dan penularan virus covid-19, Sabtu (11/4/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pantauan Serambinews.com, saat razia petugas sebelumnya berkumpul di kantor Denpom Lhokseumawe, lalu bergerak menuju sebuah kafe yang berada di kawasan Simpang Kuta Blang, Kecamatan Banda sakti, Lhokseumawe.

Sesampai di sana petugas melihat adanya sebuah kafe yang diduga telah melanggar ketentuan yang sudah pernah disosialisasikan beberapa waktu lalu oleh pemerintah setempat.

Pengunjung kafe keliatan panik, yang sebelumnya duduk berkerumunan dalam satu meja terlihat kocar-kacir saat petugas datang.

Petugas Satpol PP memberi imbauan kepada seluruh pengungjung untuk segera meninggalakan lokasi karena pemilik kafe tidak mengindahkan intruksi Walikota Lhokseumawe dengan Nomor 11 tahun 2020.

PT Mifa Serahkan Wastafel Portable, Thermo Gun, & Handsanitizer Untuk Gampong Lingkar Operasional

Kabar Bahagia, Obat Covid-19 dari WHO Tunjukkan Hasil Menggembirakan

Dukung Kegiatan KKB dan Sediakan Tempat Persembunyian, Security PT Freeport Ditetapkan Tersangka

“Kami harapkan kepada pemilik kafe segera menutup segala aktifitas dan dalam waktu dekat ini pemilik kafe tersebut akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha sementara sampai dengan ada komitmen kembali bahwa, pemilik akan mengikuti aturan dan intruksi pemerintah dalam menghadapi badai corona,” kata Muslim Kadis Kominfo menggunakan alat pengeras suara (toa).

Sementara itu Walikota Lhokseumawe, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanggualngan Covid-19, kepada Serambinews.com mengatakan, sebelumnya kita telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemilik kafe untuk mengindahkan imbauan pemerintah dalam hal ini masalah penanganan penyebaran virus corona.

“Pemerintah Kota Lhokseumawe selalu mengingatkan, pedagang dan pemilik warung boleh berjualan tapi dengan syarat tempat duduk minimal satu meja dua orang, harus jaga jarak diminta kepada pemilik cafee menyediakan tempat cuci tangan, dan kepada pengungjung wajib menggunakan masker bila keluar dari rumah, itu selalu kita sosialisasikan. Nah malam ini kita bukan lagi melakukan sosialisasi, namun razia malam ini kita lakukan penindakan kepada pemilik kafe yang melanggar,” tegas Suadi Yahya.

Ia menambahkan pemilik warung masih diberikan sanksi teguran nanti kepada pemilik kafe harus mengikuti apa yang dianjurkan oleh pemerintah kota lhokseumawe dalam hal ini adalah dalam pencegahan virus corona, demikian Suaidi Yahya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved