Video Viral
Dek Gam Apresiasi Kapoldasu yang Tindak Oknum Polantas Ludahi Pengendara Mobil Pelat Aceh
"Kita berterima kasih kepada Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang sudah memproses oknum Polantas itu," kata Dek Gam
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Dek Gam mengatakan Kapoldasu, Irjen Pol Martuani Sormin, juga berjanji akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat.
Kapoldasu juga berjanji menindak tegas, apabila ada oknum yang berbuat tidak baik kepada masyarakat.
Sebelumnya viral
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, viral video oknum polisi lalu lintas (polantas) meminta pungli dan meludahi pengendara mobil di Medan menuai reaksi Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir.
Kapolres Medan Kombes Pol JE Isir meminta maaf atas kelakuan oknum anak buahnya tersebut.
Kapolres Medan mengaku prihatin dan berencana untuk memutasi oknum tersebut ke luar Medan.
Hal itu disampaikannya saat mengelar konferensi pers atas peristiwa tersebut, Sabtu (11/4/2020) malam.
"Karena apa yang diperbuat oleh oknum personel kami telah melukai perasaan warga masyarakat yang berada di mana saja di Indonesia khususnya di Kota Medan," kata Isir dalam rekaman video yang dikirimkan Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar pada Mingu (12/4/2020) pagi.
Terkait sikap perilaku tindakan dari oknum personelnya, Isir mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
Oknum tersebut, Bripka RS, kata dia, juga sudah diamankan dan diproses.
Dikatakannya, Bripka RS melanggar PP Nomor 2/2003 terkait dengan peraturan disiplin Polri.
"Khususnya pasal, pasal 3 huruf i, pasal 5 huruf a, pasal 6 huruf b.
Di samping itu kita akan mengusulkan oknum tersebut dimutasikan keluar dari wilayah penugasan Polrestabes Medan," katanya.
Sebelumnya sebuah video viral memperlihatkan seorang polisi lalu lintas berbicara dengan seseorang di dalam mobil Toyota Yaris warna putih di Jalan MT Haryono Medan pada Sabtu (11/4/2020).
Dalam video tersebut, terdengar suara seorang pria yang diduga merekam kejadian mengatakan, tanpa plank, polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.