Update Corona di Aceh

Menag Larang Tarawih di Masjid, Ini Sejarah Tarawih di Rumah Zaman Rasulullah dan Tanggapan MPU Aceh

Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan sejarah Rasulullah SAW pernah shalat Tarawih di rumah.

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com  
Ilustrasi 

Kepada sahabat, pada paginya Rasulullah mengatakan tidak meninggalkan Tarawih, meski di rumah.

“Wahai sekalian manusia, demi Allah aku semalam alhamdulillah tidak lalai (tidur) dan tidak samar bagiku kedudukanmu (semalam),” kata Rasulullah.

Dari hadis ini, ulama menyimpulkan kebolehan shalat sunnah secara berjamaah.

Tetapi shalat sunnah lebih utama dilakukan secara sendiri-sendiri, kecuali shalat Tarawih.

Ulama juga menyimpulkan kebolehan shalat sunnah di masjid sekalipun shalat sunnah di rumah lebih utama.

Ulama juga menarik kesimpulan atas kebolehan mengikut seseorang untuk berjamaah, meski yang bersangkutan tidak meniatkan shalatnya di awal sebagai imam.

Demikian pandangan mayorias ulama.

(Badruddin Al-Aini Al-Hanafi, Syarah Abu Dawud).

Sejak peristiwa itu Ramadhan berlalu dengan sepi tanpa ada aktivitas shalat Tarawih berjamaah di masjid.

Para sahabat melakukan shalat Tarawih di rumah dan di masjid secara sendiri-sendiri.

Setiap Ramadhan hingga Ramadhan selanjutnya berlangsung demikian hingga Rasulullah wafat.

Malam Ramadhan di era pemerintahan Sayyidina Abu Bakar RA masjid juga sepi dari shalat tarawih berjamaah.

Para sahabat mematuhinya karena tindakan Nabi merupakan hujjah syar'iyyah yang menjadi panduan praktik keberagamaan umat Islam.

Dalam kitab Al-Asyqar, Af’alur Rasul wa Dalalatuha alal Ahkamis Syar’iyyah, karangan Muhammad Sulaiman dijelaskan bahwa tindakan-tindakan Rasul merupakan hujjah syariyyah.

“Tindakan/perbuatan Nabi Muhammad SAW secara umum merupakan hujjah syariyyah atas para hamba Allah karena ia adalah dalil syar’i yang menunjukkan hukum Allah SWT terkait perilaku para hamba-Nya yang mukallaf,”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved