Update Corona di Aceh
Menag Larang Tarawih di Masjid, Ini Sejarah Tarawih di Rumah Zaman Rasulullah dan Tanggapan MPU Aceh
Nahdlatul Ulama (NU) menjelaskan sejarah Rasulullah SAW pernah shalat Tarawih di rumah.
Situasi lain baru datang di masa pemerintahan Amirul Mukminin Sayyidina Umar bin Khattab.
Ia mengumpulkan masyarakat untuk menghidupi malam Ramadhan dengan shalat Tarawih berjamaah di masjid.
Hal ini dilakukan karena Rasulullah SAW telah wafat, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran turunnya wahyu yang mewajibkan shalat tarawih.
Wallahu a’lam.
• Ini Alasan Tersangka Curi Uang di Pasar Lambaro, Tapi Polisi Ragu Saat Lihat Isi Tas Pelaku

MPU Aceh tidak Sependapat dengan Menag
Sebelumnya diberitakan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh tidak sependapat dengan Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, yang meniadakan pelaksanaan shalat Tarawih berjamaah di masjid atau mushalla.
Tetapi shalat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing pada puasa Ramadhan tahun ini untuk mencegah penyebaran Corona.
Seperti diketahui, Menag RI, Fachrul Razi, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Corona (Covid-19).
Salah satu isi SE Nomor 6 Tahun 2020 itu menyebutkan, "Shalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah."
SE tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid atau lapangan, ditiadakan.
Untuk itu diharapkan terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelang waktunya.
"Kalau kita baca surat Pak Menteri Agama, ini bertentangan dengan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona," ujar Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali, kepada Serambinews.com, Selasa (7/4/2020).
Sebelumnya, Menurut Tgk Faisal, dalam protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona, setiap orang harus menerapkan pola physical distancing (jarak fisik), termasuk dalam ibadah.
Artinya, pelaksanaan shalat berjamaah masih dibolehkan asal menjaga jarak fisik.
"Menag seharusnya menayakan kepada Menteri Kesehatan, bagaimana cara beribadah yang sesuai dengan prosedur kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
Jangan di satu sisi, Menteri Kesehatan bilang orang boleh berinteraksi yang penting jaga jarak, tapi di sisi lain Menag melarang orang beribadah di masjid," ujar Tgk Faisal Ali.
Seharusnya, sambung Tgk Faisal, pemerintah jangan mencegah masyarakat beribadah di masjid, tapi mengatur pola atau tata cara beribadah di tengah wabah pandemi Corona.
"Jadi, jangan mencegah, mengatur boleh, bagaimana pelaksanaan ibadah yang sesuai dengan protokol kesehatan dalam kondisi seperti sekarang," tegas pria yang akrab disapa Lem Faisal, ini.
Oleh karena itu, Tgk Faisal Ali yang juga Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, ini meminta Presiden Joko Widodo menertibkan semua kementerian agar dalam mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat harus satu pintu.
Kecuali surat edaran untuk internal masing-masing kementerian.
"Kalau kita melarang masyarakat untuk meniadakan ibadah di masjid, itu tidak ada artinya.
Sebab, pelaksanaan ibadah di masjid masih bisa dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan virus Corona," ungkapnya.
Bila masing-masing kementerian mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat terkait penanganan pencegahan virus Corona, lanjut Tgk Faisal, masyarakat bisa bingung mengaplikasikannya karena ada banyak aturan yang harus dijalankan untuk satu kegiatan.
Di sisi lain, Tgk Faisal Ali juga meminta Pemerintah Pusat agar tidak mengeluarkan satu kebijakan untuk semua wilayah di Indonesia, terutama soal ibadah.
Sebab, tambahnya, masih ada daerah yang memungkinkan melaksanakan ibadah secara berjamaah di tengah pandemi Corona dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. (*)