Napi Ini Tolak Bebas Meski Dapat Asimilasi, Ngaku Betah di Penjara, Ada Kisah Pilu di Baliknya

Dirinya memilih untuk tak menerima pembebasan bersyarat lantaran sudah merasa betah di penjara.

Editor: Faisal Zamzami
TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo
Ambo (43) mendekam terkait kasus narkoba, dengan vonis 4,5 tahun menolak asimilasi karena sudah betah tinggal di Rutan dan telah banyak memiliki teman serta banyak hal positif yang bisa dilakukannnya di dalam Rutan., Sabtu (11/4/2020) (TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo) 

SERAMBINEWS.COM - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menerapkan sederet kebijakan.

Kebijakan tersebut tentunya untuk menghambat penyebaran Covid-19.

Pencegahan dan antisipasi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yakni dengan memberlakukan program asimilasi bagi narapidana tindak pidana umum.

Program tersebut yakni pembebasan bersyarat bagi napi.

Terntunya napi yang sesuai dengan persyaratan.

Program asimilasi tentunya menjadi angin segar bagi napi yang memenuhi syarat.

Kabar tersebut menjadi kabar yang bahagia.

Kendati demikian, ternyata tidak semua napi ingin bebas dari penjara.

Ada yang merasa betah tinggal di penjara.

Mereka tidak ingin keluar dari lapas.

Hal itu dirasakan oleh seorang napi bernama Ambo (43 tahun), warga binaan lapas kelas 2 A Samarinda.

Dirinya memilih untuk tak menerima pembebasan bersyarat lantaran sudah merasa betah di penjara.

S
Ambo (43) mendekam terkait kasus narkoba, dengan vonis 4,5 tahun menolak asimilasi karena sudah betah tinggal di Rutan dan telah banyak memiliki teman serta banyak hal positif yang bisa dilakukannnya di dalam Rutan., Sabtu (11/4/2020) (TribunKaltim.Co/Budi Dwi Prasetiyo)

Narapidana kasus narkoba yang telah menjalani 2,5 tahun masa pidana dari 4,5 tahun vonis itu menilai jika penjara lebih membuatnya nyaman karena di luar dirinya tak punya keluarga di Samarinda.

"Ya, bisa saya keluar tidak tahu mau kemana,

orang tua sudah meninggal," ujarnya seperti dikutip dari tribunnews.com (11/4/2020).

Di lapas dirinya bisa bersosialisasi dan memiliki banyak teman yang sudah dianggapnya seperti keluarga.

Berbagai kegiatan positif di dalam rutan pun membuatnya semakin nyaman.

"Sudah seperti rumah sendiri dan banyak kegiatannya,

seperti olahraga, bantu-bantu angkat makanan dari teman yang dibesuk," ungkapnya.

Ambo mengungkapkan jika selama dirinya tinggal di penjara tak pernah ada orang yang menjenguk.

Sementara itu sang istri sudah meninggalkannya sejak dua bulan pasca dirinya masuk penjara.

"Kalau saya selama di sini, biar sekali tidak ada yang jenguk,

kalau istri sudah diambil orang, setelah saya masuk dua bulan dia minta cerai, karena gak tahan," lanjutnya.

Ambo adalah satu dari empat warga binaan rutan Samarinda yang menolak untuk diberikan asimilasi.

Sementara itu dilansir dari tribunnews.com (11/4/2020) sebanyak 137 orang napi telah menerima pembebasan.

Dikutip dari Tribun Kaltim.co, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Utara, telah memberikan asimilasi atau bebas bersyarat kepada 141 warga binaan, namun empat diantaranya menolak, sehingga hanya 137 yang menerima hal tersebut.

"Jadi, hanya 137 warga binaan yang ambil asimilasinya," ucapnya saat ditemui di Rutan Sabtu (11/4/2020) dikutip dari tribunkaltim.co.

Tetapi, lanjut dia tak menutup kemungkinan keempat orang ini bisa kembali diusulkan, dengan hak integritas.

"Dan nantinya kami akan mencari siapa yang akan menjamin mereka," tandasnya.

Dikutip dari Kompas.com Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengeluarkan dan membebaskan sekira 30.000 narapidana dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut. (Tribunnewsmaker/*)

Kantor Samsat Bireuen Kembali Layani Pembayaran Pajak Kendaraan

Tim Pemkab dan DPRK Nagan Raya ke Aceh Barat, Mediasi Penyelesaian Kasus Video ‘Nyan Meulaboh’

Vietnam Catatkan Nol Kematian Corona, Justru Sumbang Bantuan untuk 3 Negara Ini, Apa Rahasianya?

Sebagian artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Napi Ini Tolak Bebas dan Ngaku Betah di Penjara, Ternyata Ini Alasannya tak Mau Keluar Lapas, Sedih!

dan di Tribunnews Napi Ini Akui Betah di Penjara, Menolak Bebas Meski Dapat Asimilasi, Ada Kisah Pilu di Baliknya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved