Breaking News

Berita Aceh Barat Daya

Pemkab Abdya Tiadakan Pelaksanaan Meugang di Krueng Beukah? Begini Solusinya

Dalam rangka pencegahan percepatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH kembali...

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Jalimin
DOK SERAMBINEWS.COM
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dalam rangka pencegahan percepatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH kembali mengeluarkan imbauan.

Kali ini, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH mengeluarkan surat imbauan tidak melaksanakan tradisi meugang atau penyembelihan hewan ternak di suatu tempat (keramaian), menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, yang diprediksi jatuh pada Kamis (23/4/2020) mendatang.

Untuk itu, Akmal menghimbau kepada para pedagang daging yang ada di seluruh wilayah setempat, agar tidak menjual dagangannya pada satu titik tertentu, atau di lapangan sebagaimana biasa dilakukan tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu, Akmal tetap membolehkan para pedagang daging tetap dapat menjual dagangannya, namun dalam skala kecil yaitu di lokasi gampong masing-masing.

"Bagi masyarakat atau pedagang, yang ingin melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging meugang, dapat dilaksanakan di lingkungan gampong masing-masing, dengan tetap dengan menjaga jarak,” ujar Akmal.

Dalam surat himbauan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH itu, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/422/2020, tanggal 9 April 2020, tentang pelaksanaan meugang tahun 1441 H/2020 Masehi.

Polres Bener Meriah dan Kodim 0106 Bagikan 100 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa

Tiga Unit Rumah di Abdya Terbakar, Diduga Api dari Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Tanpa Tunggu Hasil Swab PDP Corona, Puskesmas Manggeng Abdya Kembali Beroperasi

Diantaranya berisikan, meniadakan aktivitas pemotongan dan pejualan daging meugang puasa di lapangan, yang biasa dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Seperti di Pantai Krueng Beukah, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, juga di lapangan bola kaki, Desa Seunulop, Kecamatan Manggeng.

Selanjutnya bagi masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan di lingkungan gampong masing-masing.

Mengenai titik lokasi penjualan daging di hari meugang dianjurkan di tempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas, serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lain guna menghindari kerumunan banyak orang yang akan membeli daging.

"Bagi pemilik ternak atau hewan yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat keur kesehatan ternak yang dikeluarkan dinas terkait," pinta Akmal.

Selain itu, Akmal juga melarang pedagang memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong dalam wilayah Abdya.

"Bagi masyarakat yang ingin membeli daging meugang, diharapkan selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan ternak yang dijual," pintanya.

Akmal mengharapkan kepada camat bekerjasama dengan dinas pertanian dan pangan setempat agar melakukan pemantauan bagi masyarakat gampong yang melaksanakan pemotongan ternak.(*)

Sabang Haramkan Penolakan Jenazah Covid-19, Tgk Agam Hibahkan Tanah 1,3 Hektare

Cegah Corona, Dandim 0107/Aceh Selatan Bagi-bagi Masker Produksi Para Istri Prajurit Kodim Setempat

Aceh Zero COVID 19, HRD Minta tidak Euforia dan Tetap Waspada

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved