Baru Sepekan Bebas Dapat Asimilasi, Mantan Napi Ini Kembali Dipenjara Karena Curi Mobil

Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi kembali dibui.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Polsekta Muara Jawa, Kukar.
Andi Rahman (27) dan mobil hasil curian saat diamankan Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara, Kaltim Sabtu (11/4/2020). (Dok. Polsekta Muara Jawa, Kukar. ) 

SERAMBINEWS.COM, SAMARINDA – Andi Rahman (27), narapidana yang baru bebas dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, karena program asimilasi kembali dibui.

Sebab, Andi mencuri mobil Toyota Calya Nopol KT 1446 WG merah milik Ibnu Rahmat (31) di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Saat itu, Ibnu menitipkan mobilnya di tempat pencucian di Jalan Ahmad Yani RT 11 Muara Jawa, Kutai Kertanegara, dan meminta rekannya bernama Edy untuk mengambil jika selesai dicuci, Jumat (10/4/2020).

“Namun usai dicuci, tersangka (Andi) datang berpura-pura sebagai orang suruhan pemilik untuk ambil mobil,” ungkap Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020) malam.

 Khawatir salah orang, karyawan dari pencucian mobil menghubungi Edy memastikan kebenaran orang tersebut.

“Ternyata, Edy bilang enggak suruh orang. Edy langsung hubungi pemilik mobil (Ibnu) beritahu mobilnya telah diambil orang lain,” terang dia.

Ibnu langsung melacak mobilnya menggunakan GPS, ternyata posisi mobil sudah di Balikpapan.

Korban, kata dia, kemudian melapor kasus pencurian ke Polsekta Muara Jawa, Kutai Kertanegara.

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa langsung melacak dan membekuk pelaku di kawasan Kampung Baru, Balikpapan, Sabtu (11/4/2020) malam.

Berdasarkan catatan polisi, kata Anton, pelaku sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.

“Kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya,” ungkap Anton.

Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain Andi Rahman, ada mantan napi lain yang baru dibebaskan juga kembali ditangkap karena melakukan pencurian.

Mantan napi itu adalah Prasnowo alias Faizal (43).

 Prasnowo alias Faizal (43), babak belur dihajar massa saat ketahuan mencuri sepeda motor di Jalan Raden Intan Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Minggu (12/4/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved